INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kasus pemalsuan tanda tangan dikenakan sanksi tegas jika terbukti melanggar hukum. Tindak pemalsuan tanda tangan dapat dikenakan Pasal 263 KUHP, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun”.
Belum lama ini viral kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan mahasiswa Unila saat judicial review Undang Undang Ibu Kota Negara (IKN). Mahkamah Konstitusi menemukan kejanggalan pada tanda tangan pemohon pada sidang perbaikan permohonan perkara nomor 66/PUU-XX/2022 yang digelar pada Rabu (13/7/2022).
Salah seorang pemohon yang hadir, Hurriyah Ainaa Mardiyah sempat mengatakan bahwa tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan asli namun dalam bentuk digital sehingga bentuk guratannya tidak bisa sama persis dengan tanda tangan basah. Meski sempat membantah tuduhan tersebut, keenam mahasiswa akhirnya mengakui bahwa terdapat dua tanda tangan yang dipalsukan setelah mendapatkan penekanan dari Hakim Konstitusi. Kejadian tersebut mengakibatkan mahasiswa untuk mencabut permohonannya yaitu Perkara Nomor
66/PUU-XX/2022. Diketahui kasus pemalsuan tanda tangan oleh mahasiswa bukan pertama kalinya terjadi di Mahkamah Konstitusi. Kasus pemalsuan tanda tangan juga pernah terjadi pada judicial review UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perkara 80/PUU-XVIII/2020).
Menanggapi hal tersebut Dicky Bastian Putra selaku Head of Legal dari TékenAja! mengatakan “Kasus seperti ini sangat disayangkan, mungkin jika memiliki hambatan saat melakukan tanda tangan atau ingin lebih praktis seharusnya menggunakan tanda tangan yang sudah tersertifikasi karena tanda tangan digital tidak hanya sebatas tanda tangan atau guratan yang di scan atau dibuat secara digital lalu ditempel pada dokumen, justru bagian fundamental dari tanda tangan digital adalah sertifikat digitalnya. Tanda tangan digital yang berkekuatan hukum harus dikeluarkan oleh PSrE tersertifikasi, seperti yang tertera pada UU RI No. 11
Tahun 2008 bahwa tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi maka seharusnya jika menggunakan tanda tangan digital yang sudah tersertifikasi dapat dibuktikan kekuatan hukumnya jika terjadi kasus yang sejenis”.
Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. selaku Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika dari KOMINFO turut menanggapi hal tersebut, “Ditegaskan, sangat penting untuk menggunakan tanda tangan digital yang tersertifikasi dan dipastikan memiliki kekuatan hukum, kami mendorong masyarakat untuk memiliki rasa tanggung jawab akan penggunaan tanda tangan terutama pada konteks hukum”.
Ketika dugaan pemalsuan tanda tangan serupa dapat dibuktikan maka dapat diklasifikasikan sebagai tindakan yang melanggar KUHP karena terdapat pihak yang dirugikan dan hal tersebut termasuk dalam delik dolus atau memuat unsur kesengajaan.
TékenAja! adalah salah satu perusahaan penyedia Tanda Tangan Elektronik yang memiliki status ‘Berinduk’ oleh KOMINFO yang sudah memenuhi Peraturan Undang-Undang Indonesia Pasal 11 UU ITE dan Peraturan Pemerintah Pasal 71 tahun 2019.