INDUSTRY.co.id - Jakarta, PT Pertamina (Persero) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memulai implementasi program kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance) melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan.
Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, serta berlandaskan kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Dalam pelaksanaannya, Pertamina menjadi wajib pajak pertama di Indonesia yang dipercaya sebagai proyek percontohan penerapan TCF dan integrasi data perpajakan bersama DJP.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan melalui pemanfaatan sistem digital yang semakin terintegrasi.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menyambut positif kepercayaan yang diberikan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, kepada perusahaan.
"Kepercayaan ini merupakan tanggung jawab yang kami jalankan dengan penuh komitmen. Bagi Pertamina, kolaborasi ini bukan sekadar penguatan sistem perpajakan, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat tata kelola di seluruh Pertamina Group dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan," ujar Mega dalam Kick Off Uji Coba Program Co-operative Compliance bersama Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (13/7).
Melalui kolaborasi tersebut, Pertamina dan DJP berupaya membangun hubungan yang lebih erat dalam mendukung reformasi perpajakan nasional sekaligus memperkuat kontribusi terhadap penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi kepada Pertamina yang menjadi mitra pertama dalam implementasi uji coba program tersebut.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," ujar Bimo.
Sebagai badan usaha milik negara yang memiliki mandat menjaga ketahanan energi nasional, Pertamina menempatkan kepatuhan perpajakan sebagai bagian penting dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Bagi perusahaan, pemenuhan kewajiban perpajakan tidak hanya menjadi aspek administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut tercermin dari kontribusi Pertamina kepada negara yang dalam tiga tahun terakhir mencapai Rp1.188 triliun. Nilai tersebut berasal dari pembayaran pajak, dividen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta berbagai kewajiban fiskal lainnya.
Keikutsertaan Pertamina dalam program uji coba ini juga menjadi kelanjutan transformasi pengelolaan perpajakan perusahaan yang telah dimulai sejak penandatanganan kesepahaman integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak pada 2019.
Sejak saat itu, perusahaan terus memperkuat sistem perpajakan melalui penerapan Tax Control Framework, harmonisasi dengan Coretax, serta integrasi proses perpajakan ke dalam berbagai sistem digital perusahaan.
Mega menambahkan, langkah tersebut diharapkan semakin mempererat hubungan antara Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak melalui pemanfaatan data yang saling terintegrasi sehingga mampu mendukung terciptanya sistem perpajakan yang menjunjung tinggi transparansi dengan dukungan teknologi digital terkini.