INDUSTRY.co.id - Jakarta - Masih maraknya kasus produk kosmetik ilegal di Indonesia mengakibatkan banyak bahaya yang mengancam pengguna kosmetik.Selain merugikan, efek fatal dari penggunaan kosmetik ilegal dan berbahaya juga dapat menghilangkan nyawa seseorang.
Melansir dari Pickybest.id, perlu kehati-hatian dalam memilih kosmetik dan rajin untuk membaca informasi terkait kandungan dan keamanan kosmetik yang akan digunakan. Mulai dari sabun muka untuk kulit berminyak, krim wajah, facial wash, toner dan lain sebagainya harus dipilah dengan hati-hati agar tidak menimbulkan efek negatif yang dapat merugikan karena mengandung bahan berbahaya bagi kulit.
Mengingat masih banyaknya kasus peredaran kosmetik ilegal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) merilis daftar kosmetik-kosmetik yang mengandung komposisi berbahaya atau mengandung merkuri.
Perlu diketahui bahwa merkuri atau raksa ini merupakan unsur kimia alami yang dapat ditemui pada biji tambang, perairan, batu-batuan, udara, hingga tanah.Paparan merkuri banyak menimbulkan efek merugikan bagi tubuh, WHO mengatakan merkuri dapat mengakibatkan efek toksik ke sistem saraf, imun, ginjal, paru-paru, sistem saraf, pencernaan, mata, hingga kulit.
Mengingat sangat bahayanya merkuri tersebut, WHO juga memasukkan merkuri ke dalam 10 bahan kimia utama yang mengancam kesehatan masyarakat.Akan tetapi, hingga kini produk kosmetik yang mengandung bahan merkuri masih banyak dijumpai di kalangan masyarakat dan tersebar luas di pasaran.
Oleh karena itu, melansir dari mamuju.pom pada 2 Agustus 2022, BPOM Mamuju menggelar razia-razia di sejumlah pasar pada setiap kabupaten untuk menyisir kosmetik-kosmetik ilegal yang masih beredar luas. Razia tersebut digelar selama bulan Juli 2022 sampai minggu pertama bulan Agustus 2022.
Wilayah sasaran gelaran razia ini adalah di sejumlah wilayah di Provinsi Sulawesi Barat, diantaranya adalah Polewali Mandar, Kabupaten Mamuju Tengah. Dalam pelaksanaannya, BPOM Mamuju melibatkan dinas serta para stakeholder untuk melakukan pengawasan kosmetika ilegal yang berbahaya ini.
Melalui razia tersebut, BPOM Mamuju akhirnya menemukan 33 produk kosmetik yang berbahaya dan tidak memiliki izin telah diperjualbelikan secara luas di pasaran.
Kepala BPOM Mamuju, Lintang Jaya Purba mengatakan 33 produk kosmetik sitaan tersebut memang belum terdaftar dan tidak mempunyai izin edar dari BPOM.
"Ada 33 produk yang kita amankan saat aksi penertiban, belum terdaftar, dan tidak memiliki ijin edar," kata Lintang Jaya Purba yang dikutip INDUSTRY.co.id, Selasa (9/8/2022).
Lebih lanjutnya, Lintang juga mengatakan bahwa beberapa produk kosmetik ilegal yang disita bahkan mengandung bahan-bahan berbahaya seperti hidrokinon dan merkuri.
Kosmetik yang memiliki kandungan merkuri dan hidrokinon dapat menimbulkan kerusakan pada permukaan kulit jika digunakan dalam jangka waktu yang lama.
Oleh karena itu Lintang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar teliti dan hati-hati dalam memilih kosmetik dan selalu membeli kosmetik yang memiliki nomor izin edar dari BPOM yang dapat dicek melalui website resmi BPOM.
"Kemudian waspada untuk kosmetik yg tidak ada bahasa Indonesia, tidak ada alamat pabrik dan efek pemutih yang cepat," ungkapnya.
Sementara beberapa produk kosmetik ilegal sitaan BPOM Mamuju diantaranya adalah Sunisa, Temulawak, Natural 99 Vitamin E, Malaysia Erna Pot Kuning, Tabita Skin Care, D-RC Paket, Sj day dan night krim, dan lain sebagainya.
Upaya pemberantasan kosmetik ilegal ini akan terus digiatkan oleh Balai POM Mamuju untuk melindungi masyarakat dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika yang terlarang. Selain itu, BPOM Mamuju juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melaksanakan hal ini demi kesehatan masyarakat.