INDUSTRY.co.id - Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk 60 meter pertama lahan dan untuk 36 meter pertama bangunan yang merupakan kebutuhan minimum atau hak dasar/hidup sebagai manusia.

Advertisement

Menurut Gubernur Anies kebijakan tersebut merupakan yang pertama di Indonesia.

“Contoh,  Jika memiliki tanah seluas 200m² maka dikenakan pajak untuk tanah seluas 140m² dan jika memiliki bangunan seluas 100m² maka dikenakan pajak untuk bangunan seluas 64m². Jika luas lahan di bawah 60m² dan luas bangunan di bawah 36m² maka PBB gratis,” ujarnya sebagaimana dikutip redaksi INDUSTRY.co.id dari keterangannya dalam acara #DariPendopo di akun youtu.be/OiQgvqK5Py4.

Advertisement

Dikatakan Anies lebih lanjut, Jakarta sendiri merupakan rumah bagi semua. Untuk itu menurutnya, pajak bukan hanya sebagai pendapatan bagi pemerintah, melainkan sebagai instrumen yang digunakan untuk menghadirkan rasa keadilan, serta membangun pemerataan dan pembangunan kota yang berkelanjutan.

“Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Jakarta, kami manfaatkan kembali untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan gratis, pendidikan berkualitas, distribusi bantuan sosial, maupun pemberdayaan UMKM,’ tandas Anies.

Advertisement

“InsyaAllah kebijakan perpajakan di Jakarta dapat memberikan rasa keadilan dan mendorong pemerataan pembangunan,” pungkasnya.

 

Advertisement