8 Pajak Penghasilan yang Wajib Dibayar dan Dilaporkan Secara Online

Oleh : Hariyanto | Selasa, 24 Mei 2022 - 15:42 WIB

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Di negara manapun, termasuk Indonesia, pajak dapat memberikan kehidupan yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan pajak, masyarakat bisa menikmati infrastruktur mulai dari jalan, terminal, stasiun, bandara, dan lainnya. Seiring dengan perkembangan teknologi, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak secara online.

Selain itu, tidak hanya warga saja yang membayar pajak online melainkan juga perusahaan atau badan perlu membayarnya. Di perusahaan, ada yang namanya pajak perusahaan.

Kemudian, setiap pajak perusahaan memiliki korelasi dengan pajak penghasilan. Nah, pengertian dari pajak penghasilan (PPh) adalah semacam pajak yang dibebankan kepada pihak tertentu, dan digunakan sebagai konsumsi untuk wajib pajak. Maka dari itu, pajak perusahaan pun tidak hanya untuk perusahaan Indonesia saja melainkan juga luar Indonesia.

Oleh karena itu, kewajiban membayarnya harus dilakukan siapa saja termasuk Perusahaan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), maupun Perusahaan Firma (Fa). Apalagi perusahaan-perusahaan tersebut adalah kantor yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik pelaporan dan pembayaran melalui kantor maupun bayar pajak online.

Mengenal Pajak Penghasilan

Pajak mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat di Indonesia. Pajak adalah iuran wajib kepada negara oleh warga negara untuk kepentingan umum yang bersifat memaksa. Manfaat membayar pajak memang tidak bisa dirasakan secara langsung. Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam bernegara terutama pada pembangunan.

Pada hakikatnya pajak merupakan bagian dari hak dan kewajiban hidup sebagai warga negara di Indonesia. Ada berbagai jenis pajak seperti misalnya pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai (BM), pajak bumi dan bangunan (PBB). Sekarang saya akan membahas tentang PPh, atau sering disebut pajak penghasilan.

PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.

Adapun beberapa jenis PPh seperti PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29 dan PPh final pasal 4 ayat 2. Di Indonesia pajak penghasilan awalnya diterapkan pada perusahaan perkebunan yang banyak didirikan di Indonesia. Pajak tersebut ditanamkan dengan pajak perseroan (PPs).

Pajak perseroan adalah pajak yang dikenakan terhadap laba perseroan dan diberlakukan pada tahun 1925. Setelah pajak hanya dikenakan untuk perusahaan yang didirikan di Indonesia, berangsur-angsur akhirnya diterapkan pula pajak yang dikenakan untuk perorangan atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan.

Pada tahun 1932 diberlakukan yang disebut ordonansi pajak pendapatan. Ordonansi pendapatan ini dikenakan untuk orang Indonesia maupun orang yang bukan penduduk Indonesia tetapi memiliki pendapatan di Indonesia. Pada tahun 1935 diberlakukan ordonansi pajak upah yang mengharuskan majikan memotong gaji atau upah pegawai untuk membayar pajak atas gaji yang diterima.

Dasar pengenaan pajak atau DPP adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan. Dasar pengenaan pajak dan pemotong PPh pasal 21 adalah penghasilan kena pajak bagi pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar bulanan, bukan pegawai. Wajib pajak yang dimaksud adalah yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Tarif PPh pasal 21 dipotong dari jumlah penghasilan kena pajak (PKP) yang dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh. Tarif PPh bersifat progresif yang artinya semakin tinggi pengasilan yang diterima maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi.

Berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh besarnya tarif pajak yang berlaku yaitu:

● 5% untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000.
● 15% untuk penghasilan diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000.
● 25% untuk penghasilan Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000.
● 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000.
● Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP dikenakan dengan tarif yang lebih tinggi.

Penyetoran pajak penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sedangkan pembayarannya paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sekarang, untuk membayar pajak tidak hanya bisa dilakukan dengan cara menyetor langsung melainkan sudah bisa dibayar secara online. Dengan membayar pajak secara online, memudahkan bagi wajib pajak untuk membayarnya karena tidak perlu antri dan menunggu lama.

Dengan demikian diharapkan agar semua masyarakat taat untuk membayar pajak secara online karena pajak merupakan salah satu hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia.

Jika masyarakat membayar pajak tepat waktu dan taat, maka akan berpengaruh pada penerimaan negara dan akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Pembangunan juga akan berjalan dengan lancar dan berbagai fasilitas umum akan disediakan sehingga masyarakat merasakan manfaat membayar pajak.

8 Pajak Penghasilan yang Wajib Dibayar

Lalu, pajak perusahaan apa saja yang perlu dan wajib dibayarkan oleh mereka? Berikut ini delapan pajak penghasilan perusahaan yang perlu diketahui yang tentunya termasuk pajak yang bisa diurus secara online.

1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
PPh Pasal 21 adalah pajak yang harus dibayarkan setiap bulannya. Pajak ini berasal penghasilan wajib pajak seperti gaji, tunjangan, atau pembayaran jasa lainnya. Perusahaan biasanya sudah memotong langsung dari gaji para wajib pajak atau karyawan. Kemudian bukti potong PPh 21 yang telah dibayarkan diserahkan kepada karyawan.

2. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)
Di urutan nomor dua terdapat Pajak Penghasilan Pasal 22. Ini berbeda dengan pasal 21. Pajak ini dibebankan kepada badan usaha baik pemerintah maupun swasta yang berbisnis di bidang ekspor maupun impor. Namun, yang perlu diingat pajak ini baru bisa dikenakan apabila menghasilkan keuntungan di antara penjual dan pembeli.

3. Pajak Perusahaan PPh Pasal 23
Untuk pajak di pasal 23 dikenakan kepada wajib pajak apabila terjadi transaksi antara kedua belah pihak. Transaksi tersebut meliputi royalti, hadiah, bunga, ataupun sewa. Namun, bisa juga transaksi perdagangan seperti bangunan atau jasa.

4. PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak selama setahun. Pajak ini berasal dari jumlah pajak penghasilan yang dikurangi atau dipotong. Yang perlu diketahui adalah pajak ini harus dibayar oleh wajib pajak dan tidak boleh diwakilkan.

5. PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 berupa transaksi pembayaran upah, dividen, royalti, dan lainnya kepada wajib pajak luar negeri. Jika mengikuti aturan di Indonesia, potongan yang dibebankan sebesar 20%. Namun, jika mengikuti aturan yang ditetapkan Tax Treaty, tarif sesuai syarat dan ketentuan berlaku.

6. PPh Pasal 29
Ini adalah salah satu pajak yang perlu dibayar setiap tanggal 30 April. PPh Pasal 29 merupakan kekurangan bayar dalam SPT Tahunan. Jadi, ada jumlah pajak terutang yang dimiliki perusahaan lebih besar daripada jumlah kredit pajak yang telah dibayarkan.

7. PPh Pasal 4 ayat 2
Ini adalah PPh yang sifatnya final. Berasal dari beragam jenis penghasilan wajib pajak dan pemotongannya sudah bisa dipastikan. Namun, tentu saja setiap jenis penghasilan, tarif pajaknya berbeda. Andai perusahaan tersebut penghasilannya kurang dari Rp4,8 Miliar, tarif pajak perusahaan adalah 1%.

8. PPh Pasal 15
Sedangkan PPh Pasal 15 adalah pajak yang perlu dibayarkan wajib pajak karena transaksi minyak dan gas, pelayaran, perusahaan asuransi luar negeri. Namun, bentuk pajaknya berupa bangunan.

Delapan pengertian tentang pajak tersebut sering kali menjadi rumit. Apalagi jika itu dialami oleh perusahaan yang baru benar-benar berdiri. Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan mengenai pajak perusahaan, disarankan wajib pajak langsung hadir di kantor pajak walaupun saat ini bisa membayar pajak online.

Itulah pengertian tentang delapan pajak penghasilan dan perusahaan yang perlu diketahui. Ketika Anda memahami bagaimana pentingnya pajak perusahaan bagi bisnis, Anda siap untuk berbisnis.

Agar bisnis makin lancar, gunakan metode pembayaran yang sesuai dengan preferensi pelanggan. Jika ingin lebih praktis, gunakan cara pembayaran pajak maupun pelaporan pajak secara online.

Mudah Kelola Pajak hanya di Klikpajak by Mekari yang Terintegrasi Secara Online

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan cara yang simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak maupun badan dalam satu platform sehingga bisa dengan mudah membayar pajak secara online.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Anda terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak. Berikut ini merupakan fitur pajak online secara lengkap melalui Klikpajak agar memudahkan urusan perpajakan Anda

Membuat e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN Tanpa ‘Install’ Aplikasi Pajak Online

Seperti diketahui, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur untuk melakukan update e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2 mulai 1 Oktober 2020.

Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, Anda harus install dan download patch terbaru untuk update e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi pajak online yang dilengkapi dengan fitur prepopulated ini.

Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0, maka DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian PKP tinggal mencocokkan saja saat pembuatan e-Faktur maupun pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT. Tapi lapor SPT Masa PPN wajib di aplikasi e-Faktur.

Update sistem terbaru e-Faktur 3.0 DJP ini juga harus dilakukan pada server PJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.

Jadi, ketika Anda menggunakan e-Faktur Klikpajak, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur saja untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar atau pindah platform!

Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya? Langsung saja daftar dan aktifkan akun e-Faktur Anda di https://my.klikpajak.id/register.

Kenapa Mengurus Faktur Pajak Online Lebih Mudah di Klikpajak?

Anda dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.

Bahkan administrasi e-Faktur semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi pajak online Jurnal.id. Sehingga Anda dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel.

Tunggu apalagi? Aktifkan akun Klikpajak Anda dan langsung manfaatkan fiturnya untuk kelola pajak perusahaan lebih mudah dengan bayar pajak online!

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Bincang Duta Baca Indonesia di Kabupaten Buleleng, Bali.

Kamis, 25 April 2024 - 23:23 WIB

Bincang Duta Baca Indonesia, Kabupaten Buleleng Bali Siap Atasi Globalisasi Lewat Perpustakaan

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, tantangan globalisasi harus disikapi dengan adaptif agar perpustakaan tidak termarginalkan. Literasi juga diharap bisa menjawab tantangan…

Bank DKI gelar halal bihalal

Kamis, 25 April 2024 - 21:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta…

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…

Adi Nugroho, Praktisi HRD, Mahasiswa Magister Fakultas Management Technology President University.

Kamis, 25 April 2024 - 19:40 WIB

Anda Lulusan SMK : Penting Untuk Memiliki Strategi 'Memasarkan' Diri

Perkembangan teknologi dan komunikasi telah membawa manusia pada era industry 4.0. Perkembangan tersebut membawa perubahan disetiap lini kehidupan termasuk di ranah Pendidikan dan industri.…

Diskusi bertajuk Tuntutan Implementasi Bisnis Properti & Pembiayaan Hijau (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 19:33 WIB

Kian Prospektif, Stakeholder Harap Insentif Properti Hijau

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mendorong konsep bisnis berkelanjutan di sektor properti termasuk sektor pembiayaannya.