Cegah Penyelewengan Pupuk Subsidi PT Pupuk Kalimantan Timur Gandeng Kejati Kaltim Gelar Sosialisasi
Oleh : Herry Barus | Selasa, 26 April 2022 - 10:41 WIB
Direktur Utama PKT, Rahmad Pribadi meninjau gudang pupuk
INDUSTRY.co.id - Samarinda - Sebagai bagian dari upaya mitigasi penyelewengan penyaluran pupuk subsidi, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan mendukung penindakan tegas pada segala praktik penyimpangan pupuk subsidi. Komitmen tersebut kembali diwujudkan lewat sosialisasi yang diperuntukkan bagi para distributor dan pengecer pupuk subsidi. Pada sosialisasi tersebut, PKT menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur untuk lebih lanjut menyoroti terkait pengawasan dan sanksi dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Direktur Keuangan dan Umum PKT, Qomaruzzaman, mengungkapkan, “Pada aspek penyaluran sering ditemukan indikasi penyimpangan antara lain penjualan pupuk subsidi dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi, penjual pupuk kepada petani yang tidak terdaftar dalam RDKK, penjualan diluar wilayah kerja Distributor dan Kios, dan sebagainya. Seminar yang diadakan PKT bersama Kejati Kaltim hari ini merupakan langkah preventif untuk memberikan pemahaman pengetahuan terkait tanggung jawab produsen, distributor, pengecer hingga ke petani terkait penyaluran pupuk subsidi agar sesuai dengan prinsip 6T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Kami berharap, kedepannya para distributor dan pengecer dapat memahami dengan baik proses dan peraturan yang berlaku dalam distribusi pupuk subsidi.”
Sebelumnya, PKT telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolda dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi wilayah Kalimantan Timur. MoU ini meliputi kerjasama intens yang dimulai dari wilayah Kalimantan Timur sebagai basis operasi perusahaan, untuk kemudian dilanjutkan ke wilayah-wilayah distribusi tanggung jawab perusahaan lainnya. Lebih lanjut, seminar dan sosialisasi yang dihadiri oleh 27 distributor dan pengecer resmi yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur itu juga membahas mengenai skema penyaluran pupuk subsidi sesuai peraturan perundang-undangan, serta berbagai jenis sanksi yang dapat memberatkan jika ada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dalam penyaluran pupuk subsidi.
Sebagai salah satu komoditas yang menjadi tulang punggung sektor pertanian nasional, anggaran pemerintah untuk pupuk subsidi dialokasikan berkisar pada Rp 25 triliun – Rp 32 triliun untuk kuantum pupuk subsidi 8,87 juta ton – 9,55 juta ton per tahun, sehingga kebutuhan yang dapat dipenuhi mencapai sekitar 37-42% dari RDKK (Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok).
Alokasi yang terbatas ini tentu membutuhkan peran aktif seluruh pihak; baik dari sisi pengawasan maupun penindakan; untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan, dan terhindar dari campur tangan mafia pupuk yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai pemateri dalam acara tersebut, Muhamad Sumartono, S.H., M.H. selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur turut menegaskan, “Pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi meliputi 6T, sebagaimana ditegaskan di dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 yang menetapkan pupuk subsidi sebagai barang dalam pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan instrumen untuk pelaksanaan pengawasan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi seperti yang telah dilakukan secara proaktif oleh
PKT dengan menggandeng Kejati Kalimantan Timur saat ini. Kembali kami tegaskan bahwa Setiap penyimpangan/pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.”
Data mencatat, per 21 April 2022 PKT memiliki stok pupuk sebanyak 106.326 ton urea subsidi dan 4.615 ton NPK Formula Khusus. Jumlah ini telah mencapai 1,8x melebihi stok alokasi dari Peraturan Kementerian Pertanian yang berkisar 61.455 Ton. Sementara itu, sejak Januari – 21 April 2022 PKT telah menyalurkan sebanyak :
● 166.088 ton urea bersubsidi dari total alokasi 727.528 ton untuk tahun 2022 sesuai
peraturan Menteri Pertanian.
● 3.537 ton NPK subsidi formula khusus (Kakao) dari total alokasi 11.469 ton.
“Sosialisasi ini merupakan langkah perwujudan komitmen kami dalam pengamanan distribusi pupuk di wilayah operasional perusahaan, selain sebagai kegiatan lanjutan dari kerjasama dengan aparat penegak hukum di wilayah Kalimantan Timur beberapa waktu yang lalu. Tak lupa Kami ucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atas koordinasi dan kolaborasi yang baik dalam acara hari ini. Kedepannya, kami berharap kegiatan serupa dapat diperluas bersama dengan instansi penegak hukum di berbagai daerah distribusi tanggung jawab kami.” tutup Qomaruzzaman.
Baca Juga
Pupuk Katim Kenalkan Ragam Produk dan Program Unggulan di Sektor…
PT Pupuk Kalimantan Timur Tanam 1.500 Bibit Mangrove di Perairan…
Pupuk Indonesia Permudah Petani Penuhi Kebutuhan Pupuk dengan Rekan
Pacu Dekarbonisasi di Industri Pupuk, PKT Targetkan Penekanan Emisi…
Program Magang Pupuk Kaltim Apprentice Challenge 2021 Resmi Ditutup…
Industri Hari Ini

Kamis, 26 Mei 2022 - 18:00 WIB
Ketua MPR RI Hadiri Pernikahan Ketua MK dengan Idayati
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo turut bahagia atas kelancaran prosesi pernikahan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan adik kandung Presiden…

Kamis, 26 Mei 2022 - 17:19 WIB
Pandemi Melandai, Presiden Jokowi Harap Aktivitas Seni dan Budaya Bangkit
Presiden Joko Widodo berharap melandainya pandemi menjadi momentum aktivitas seni dan budaya untuk bangkit kembali setelah terhenti selama dua tahun. Pernyataan ini disampaikan Presiden setelah…

Kamis, 26 Mei 2022 - 15:30 WIB
Bertemu Menteri Investasi Inggris, Bahlil Pastikan Kerja Sama RI-Inggris Bakal Diteken pada KTT G20 di Bali
Di sela kunjungan kerjanya ke Davos, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bertemu dengan Menteri Investasi Inggris Lord Grimstone kemarin siang (25/5)…

Kamis, 26 Mei 2022 - 15:00 WIB
Ini Kontribusi 50 Tahun HIPMI untuk Indonesia Menuju Era Keemasan
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sedang menuju era keemasan yang tahun ini akan menginjak usia 50 tahun. Anggota HIPMI di seluruh Indonesia akan tetap berjuang untuk membangun ekonomi…

Kamis, 26 Mei 2022 - 14:52 WIB
Kementan Dukung Investor Bangun Pabrik Olahan Porang Skala Besar di Lombok Barat
Pabrik pengolahan porang menjadi tepung glukomanan berkadar 90 persen mulai dibangun di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Komentar Berita