INDUSTRY.co.id - Jakarta, Habiburokhman, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra meminta pengusutan dugaan mafia minyak goreng tidak berhenti dengan penetapan empat tersangka kasus pelanggaran pemberian fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022.
Legislator Gerindra itu menuturkan, secara kasat mata dapat dipastikan banyak pihak yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng.
Hal tersebut, katanya, berkaca dari parahnya kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di pasaran beberapa waktu terakhir.
Kendati demikian, Wakil Ketua Umum Gerindra Bidang Hukum dan Advokasi ini, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan empat tersangka sekaligus menahan mereka yang diduga melakukan kejahatan kasus minyak goreng.
“Penetapan tersangka ini adalah jawaban konkret Jaksa Agung bahwa negara tidak menyerah terhadap mafia minyak goreng. Kami berharap agar pengusutan ini tidak berhenti sampai di sini, harus meluas ke seluruh pihak yang berperan aktif dan mengambil keuntungan atas terjadinya kelangkaan minyak goreng," ungkapnya seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Rabu malam (20/4).
Sebagai informasi, sebelumnya pada Selasa (19/4/2022), Kejaksaan Agung menetapkan anak buah Menteri Perdagangan M Lutfi yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka kasus korupsi minyak goreng.
Indrasari tak sendiri, Ia menjadi tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yang merupakan pihak perusahaan produsen minyak goreng.
Ketiganya adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA atau Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT atau Master Parulian Tumanggor dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT atau Picare Tagore.
Merespon penetapan itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan bahwa pihaknya tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” kata Lutfi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).