INDUSTRY.co.id - Menurut surat edaran baru yang dikeluarkan oleh Department of Economy and Tourism (DET) di Dubai, menunjukkan bahwa opsi pada para pemilik restoran selama bulan Ramadan.
Dalam edaran tersebut para pengusaha restoran punya pilihan apakah mau menutup restoran mereka dengan tirai atau tidak di area makan. Sehingga, para pengunjung yang sedang bersantap di dalam restoran tertutupi selama Ramadan.
“Restoran – restoran di Emirat bisa memilih apakah memasang penutup atau tidak untuk menutup kegiatan mereka saat menyediakan makanan selama jam-jam puasa. Ini sejalan dengan aturan pada tahun lalu,” bunyi pengumuman DET seperti dilansir dari laman gulfnews.
Aturan ini diterbitkan menjelang masuknya bulan puasa 2022. Dalam aturan tersebut juga disebutkan tempat-tempat F&B boleh menyediakan makan dan minum di siang hari, tanpa harus mengajukan permohonan ke otoritas atau tanpa surat izin.
Sebelumnya, pada Ramadan tahun lalu, Pemerintah Dubai pertama kali mengizinkan gerai makanan dan minuman boleh menyajikan makanan selama jam puasa, tanpa harus memasang tirai atau layar untuk menutupi ruang makan. Persyaratan izin khusus untuk menyajikan makanan selama jam puasa juga dibatalkan tahun lalu.