INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan dan menjanjikan stok minyak goreng aman selama Ramadan.
Direktur Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengungkapkan, saat ini pihaknya terus memantau pendistribusian minyak goreng furah yang tengah digelontorkan secara bertahap.
"Kita mengupayakan, sebelum Ramadan dan Idulfitri, minyak goreng curah sudah sampai ke masyarakat. Saat ini masih dalam perjalanan," kata Putu dikutip dari Antara, Senin (28/3).
Terkait penerapan aturan baru, Putu menyatakan Kemenperin tengah merealisasikannya. Saat ini, pemerintah sedang berupaya mengubah pendekatan.
"Kita sedang bekerja, mohon diberikan waktu untuk merealisasikan kebijakan-kebijakan yang pendekatannya ke industri," kata Putu.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memprediksi kebutuhan minyak goreng saat Ramadan dan Idul Fitri akan meningkat tajam.
"Berdasarkan catatan kami, kebutuhan minyak goreng nasional sekitar 8.000 ton per hari, walaupun nanti Ramadhan dan Lebaran ada peningkatan kebutuhan hingga 11.000-12.000 ton per hari," ungkapnya saat melakukan kunjungan kerja di PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) di Marunda, Bekasi, Selasa (22/3).
Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah berharap bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi MGS curah dengan lebih baik. Dengan begitu, pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Sistem ini diharapkan bisa memperketat pengelolaan dan pengawasan.
Permenperin tersebut mengatur proses bisnis program Minyak Goreng Sawit (MGS) curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan, dan pengawasan.
Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.
Kemenperin mewajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Kemenperin juga menegaskan bahwa perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenai sanksi.