INDUSTRY.co.id - Pemerintah resmi memberlakukan bebas karantina karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri bagi WNI dan WNA dari sejumlah negara ke Bali, Batam, dan Bintan mulai Senin (7/3/2022). 

Advertisement

Sebelumnya pemerintah juga resmi menerapkan uji coba bebas karantina pada PPLN yang datang ke Bali. Namun, tanggal penerapannya dipercepat, dari yang semula direncanakan 14 Maret 2022 menjadi 7 Maret 2022.

Selain kebijakan bebas karantina, pemerintah juga menerapkan pemberlakukan kembali visa on arrival yang datang ke Bali, mulai Senin (7/3/2022).

Advertisement

Visa on Arrival akan diberlakukan pada PPLN dari 23 negara. Mengutip Antara daftar 23 negara yang diberikan layanan Visa on Arrival tersebut antara lain:

Australia
Amerika Serikat
Inggris
Jerman
Belanda
Perancis
Jepang
Qatar
Korea Selatan
Kanada
Italia
Selandia Baru
Turki
Uni Emirat Arab
Malaysia
Thailand
Singapura
Brunei Darussalam
Vietnam
Laos
Myanmar
Kamboja
Filipina

Advertisement

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno berharap kebijakan merupakan langkah pemerintah dalam merespons setiap perkembangan yang ada dengan berbasis data. 

"Sehingga diharapkan program atau kebijakan yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan terlebih adalah tepat waktu. Dan kami bersama dengan lintas kementerian/lembaga juga sedang menyusun persiapan kita bertransisi ke ekonomi baru," kata Sandiaga. 

Advertisement

"Ekonomi baru itu adalah ekonomi berbasis digital, berbasis kesehatan, yang memastikan keunggulan SDM, berkeadilan yang membuka peluang sampai tingkat desa wisata dan desa kreatif. Sehingga Indonesia bisa menjadi destinasi yang berkualitas yang mengedepankan aspek keberlanjutan lingkungan," ujar Sandiaga.  

Menparekraf Sandiaga memastikan kebijakan yang diambil pemerintah dilakukan dengan berbasis data dan masukan dari para ahli dan epidemiolog. Dimana jumlah masyarakat yang tervaksinasi lengkap dan booster serta tingkat penularan Covid-19 di Bali, Batam, dan Bintan terkendali. 

Selain kebijakan bebas karantina dan pemberlakukan kembali visa on arrival, pemerintah juga telah merevisi syarat perjalanan untuk angkutan udara dan lainnya. Bagi masyarakat yang sudah tervaksinasi Covid-19 dosis lengkap tidak diberlakukan lagi persyaratan tes negatif antigen ataupun PCR.  

"Jangan lupa wisatawan nusantara sebagai potensi kita yang selama 2 tahun belakangan telah menopang sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan 34 juta lapangan kerja. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa bukan hanya memprioritaskan kesehatan tapi juga mulai buka peluang baru agar ekonomi masyarakat yang 2 tahun terkontraksi berat mulai bergeliat. Dan ini juga akan genjot pertumbuhan ekonomi di daerah termasuk menyambut Ramadhan dan lebaran," jelas Sandiaga.