INDUSTRY.co.id - Jakarta - Di hadapan peserta Dialog Nasional Himpunan Kawasan Industri (HKI), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pemerintah sedang menggiatkan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
Diharapkan, kawasan industri nasional ikut serta mendukung kebijakan tersebut melalui pembangunan infrastruktur di dalam kawasan industri serta tenant di dalamnya untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
Selain itu, Menperin Agus juga mengingatkan kepada pengelola kawasan industri nasional bahwa penciptaan daya saing kawasan industri khususnya di tingkat ASEAN tidak terlepas dari harga lahan yang ditawarkan.
"Untuk itu, kawasan industri nasional diharapkan dapat memberikan harga yang kompetitif bagi calon tenant,” tutur Menperin Agus pada acara Dialog Nasional HKI dengan tema “Strategi Meningkatkan Daya Saing Kawasan Industri Indonesia” di Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Hal lain yang ditekankan Menperin Agus adalah, kawasan industri nasional perlu melakukan kerjasama yang erat dengan pemerintah daerah untuk mengelola permasalahan-permasalahan lingkungan dan sosial yang timbul di sekitar kawasan industri, sehingga dapat menjadi lokasi berusaha yang kondusif, nyaman dan berdaya saing.
“Sesuai dengan Permenperin Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri, kami mengharapkan kerjasama perusahaan kawasan industri untuk mematuhi ketentuan perizinan berusaha dan standar kawasan industri, serta melakukan pelaporan data pembangunan operasional kawasan industri tiap semester melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” paparnya.
Kegiatan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Kemenperin bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, berusaha dan penciptaan iklim usaha yang kondusif dalam pelaksanaan kegiatan usaha industri dan usaha kawasan industri.
“Kami memberikan apresiasi kepada para perusahaan kawasan industri yang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa sulit selama pandemi Covid-19 serta kepada perusahaan kawasan industri yang patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan dan tepat waktu dalam menyampaikan pelaporan mingguan,” tegasnya.
Menperin pun mengingatkan perusahaan kawasan industri untuk mempercepat pemberian vaksin ketiga (vaccine booster) serta selalu menjalankan protokol kesehatan di lingkungannya dengan 6M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mencegah kerumunan, menghindari makan bersama, dan mengurangi pergerakan.
“Dengan peran kita semua, mari bersama-sama mewujudkan Indonesia Tangguh, Industri Tumbuh,” pungkasnya.