Kenalan dengan eFaktur Pajak, Solusi Mengelola Pajak untuk Makin Mudah

Oleh : Hariyanto | Senin, 17 Januari 2022 - 19:26 WIB

Ilustrasi Faktur Pajak
Ilustrasi Faktur Pajak

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Setiap pengusaha pasti harus membayar pajak. Nah, ketika seorang pengusaha melakukan penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) atau BKP (Barang Kena Pajak), ia akan menerima bukti pungutan pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak). Bukti tersebutlah yang dinamakan faktur pajak.

Sebagai ilustrasi, ada seorang pengusaha yang menjual jasa atau barang kena pajak. Nah, dari penjualan tersebut, pengusaha wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti bahwa pembeli telah membayar pajak atas jasa atau barang yang dibeli olehnya.

Intinya adalah setiap orang yang membeli jasa atau barang kena pajak, maka ia harus membayar biaya pajak selain harga pokok jasa atau barang yang dibeli. Selanjutnya, penjual akan menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pembayaran pajak pembeli. Hal inilah yang disebut dengan eFaktur Pajak.

Jenis-jenis eFaktur Pajak
Sebelum kita menginjak pada fungsi faktur pajak, baiknya mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis faktur pajak berikut ini.

1. eFaktur Pajak Keluaran
Jenis faktur ini merupakan faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak ketika menjual jasa kena pajak, barang kena pajak, dan/atau barang kena pajak yang termasuk dalam kategori barang mewah;

2. eFaktur Pajak Masukan
Faktur ini merupakan faktur pajak yang diperoleh PKP ketika membeli jasa kena pajak atau barang kena pajak dari PKP lain;

3. eFaktur Pajak Pengganti
Faktur jenis ini merupakan faktur pajak yang terbit untuk mengganti faktur pajak yang sudah ada sebelumnya. Penggantian dilakukan karena kesalahan pengisian, namun tidak termasuk kesalahan pengisian NPWP. Penggantian tersebut seyogyanya dilakukan supaya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

4. eFaktur Pajak Gabungan
Faktur ini merupakan faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP selama satu bulan kalender atas seluruh penyerahan faktur pajak kepada pembeli jasa atau barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama.

5. eFaktur Pajak Digunggung
Jenis ini merupakan faktur pajak yang mempunyai ciri tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual yang hanya boleh diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran;

6. eFaktur Pajak Cacat
Sesuai namanya bahwa faktur pajak ini cacat karena tidak diisi secara lengkap, benar, jelas, dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga terdapat kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri yang seharusnya sesuai dan jelas. Faktur pajak cacat bisa sah dengan memanfaatkan faktur pajak pengganti;

7. eFaktur Pajak Batal
Faktur ini adalah faktur pajak yang sengaja dibatalkan sebab terjadi pembatalan transaksi. Pembatalan terhadap faktur juga harus dilakukan ketika terjadi kesalahan pengisian NPWP.

8. eFungsi Faktur Pajak
Melihat dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi faktur pajak adalah sebagai bukti bahwa Pengusaha Kena Pajak telah melakukan kewajibannya. Kewajiban tersebut antara lain melakukan penyetoran dan pemungutan biaya pajak dan melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan. Dengan begitu, PKP telah memiliki bukti sah ketika auditor memeriksa pajak PKP.

Sementara untuk mendukung fungsi tersebut, PKP dapat melakukan pembatalan faktur pajak untuk melakukan pembetulan terhadap kesalahan pengisian. Jika PKP telah melakukan kesalahan, namun tak kunjung dibetulkan, maka hal ini akan menjadi hambatan ketika auditor pajak memeriksanya.

9. eFaktur Pajak Elektronik
Seiring perkembangan teknologi, kini PKP diharuskan membuat faktur pajak elektronik atau biasa disebut dengan e-Faktur. Hal ini sesuai dengan keputusan tentang Penetapan (PKP) Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat e-Faktur atau Faktur Pajak Berbentuk Elektronik dari Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-136/PJ/2014.

Demikianlah penjelasan yang bisa kamu pahami mengenai fungsi faktur pajak yang sebenarnya. Jadi, sangat penting bagi PKP untuk membuat faktur pajak atau membetulkannya jika ada kesalahan. Hal tersebut untuk mencegah dari hal negatif ketika auditor pajak memeriksa.

Manfaat Yang Bisa Didapatkan Dari Efaktur Pajak Bagi Seorang Pengusaha
Publikasi - Setiap warga tentunya diharuskan untuk melakukan wajib pajak yang harus disetorkan ken dinas pajak terkait. Tentunya hal ini juga sangatlah penting bagi pengusaha. Terutama bagi pengusaha yang sudah mendapatkan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk memudahkan PKP maka saat ini sudah ada Efaktur Pajak.

Karena bagi seorang PKP memang sudah menjadi kewajibannya untuk memenuhi pajak dengan nilai tertentu. Tidak semua pengusaha bisa menjadi PKP, karena hanya pengusaha tertentu yang bisa menjadi PKP. Sebagai pengusaha yang telah menyerahkan barang kena pajak akan dikenai pajak pertambahan nilai.

Oleh sebab itu harus membayarkan pajak kepada pemerintah. Dengan adanya situs ini maka pengusaha akan diberikan beberapa keuntungan dari situs ini. Sehingga PKP akan mendapatkan banyak manfaat yang diberikan oleh situs ini, diantaranya adalah.

1. Mampu Mengurangi Adanya Faktur Yang Fiktif
Salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam faktur pajak adalah munculnya oknum tertentu yang menyalahgunakan faktur. Sehingga muncullah faktur pajak yang fiktif. Dengan menggunakan Efaktur Pajak, maka hal ini dapat diminimalisir dengan baik. Sehingga pengusaha yang melakukan wajib pajak ini tidak merasa dirugikan.

Oleh sebab itu sangatlah penting bagi pengusaha yang sudah dikukuhkan untuk menggunakan situs ini saat melakukan pembayaran atau pelaporan pajak. Karena biasanya pemilik faktur pajak yang fiktif menggunakan data pribadi dari PKP. Dengan demikian maka PKP akan merasa dirugikan karena data pribadinya telah disalahgunakan.

Sehingga adanya faktur pajak secara online bisa bermanfaat bagi PKP. Karena semua data pribadinya bisa dilindungi dengan baik. Selain itu juga sudah terjamin keamanannya dan tidak akan mengalami kebocoran informasi. Dengan demikian maka oknum faktur yang fiktif sudah tidak bisa lagi menggunakan data dari PKP.

2. Saat Ini Menggunakan Tanda Tangan Elektrik
Sebelum diciptakan Efaktur Pajak. Maka pengusaha yang sudah dikukuhkan akan membubuhkan tanda tangan basah. Namun saat ini dengan menggunakan situ sini, maka sudah tidak perlu lagi menggunakan tanda tangan yang basah. Karena tanda tangan bisa digantikan dengan tanda tangan yang elektrik.

Bahkan adanya situs ini maka faktur pajak sudah tidak perlu dicetak. Karena sudah terdapat buktinya secara elektrik dan bisa diakses dan disimpan dengan mudah. Dengan begitu juga bisa mengurangi penggunaan kertas yang berlebihan. Sehingga dapat melindungi lingkungan sekitar dari banyaknya sampah kertas.

3. Memudahkan Dalam Mengatasi Masalah Perpajakan
Karena manfaat utama adanya situs ini adalah untuk memudahkan aktivitas PKP saat melakukan segala hal mengenai perpajakan. Oleh sebab itu manfaat utama dari situs ini bisa memudahkan dalam pembayaran atau pelaporan perpajakan. Bahkan sudah tidak perlu lagi antri dan pergi langsung ke kantor pajak.

Hal ini bisa dilakukan dengan mudah menggunakan situs ini. Untuk mengaksesnya juga bisa dilakukan setiap waktu tanpa perlu menunggu jam-jam tertentu. Karena situs ini bisa diakses kapan saja dan dilakukan dimana saja. Tentunya hal ini bisa menghemat waktu dan juga tenaga PKP saat melakukan segala hal mengenai perpajakan.

Itulah beberapa manfaat yang bisa didapatkan melalui Efaktur Pajak bagi pengusaha yang sudah dikukuhkan melakukan wajib pajak. Manfaat di atas memanglah memudahkan segala aktivitas yang perlu dilakukan saat mengurus faktur pajak.

Dengan demikian adanya situs ini bisa dimanfaatkan dengan baik bagi PKP yang menggunakannya. Semoga bermanfaat. Untuk aplikasi e-faktur pajak terbaik, Anda bisa memilih Klikpajak by Mekari. Informasi selengkapnya mengenai aplikasi ini bisa kunjungi klikpajak.id.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

BNI apresiasi Thomas dan Uber Cup

Sabtu, 20 April 2024 - 13:52 WIB

Indonesia Juara di All England dan BAC, BNI Apresiasi dan Dukung Tim Thomas & Uber Cup

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi gemilang para atlet bulu tangkis Indonesia dalam dua turnamen bergengsi, All England 2024…

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…

IFG Life

Sabtu, 20 April 2024 - 09:48 WIB

Sambut Hari Konsumen Nasional, IFG Life Tegaskan Komitmen Customer-Centric

Menyambut Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April 2024, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) kembali menekankan komitmen perusahaan untuk senantiasa memprioritaskan konsumen (customer-centric)…