Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Gunakan Teknologi Digital

Oleh : Kormen Barus | Kamis, 06 Januari 2022 - 09:32 WIB

Ilustrasi KBM Tatap Muka (Photo by Magelang Ekspres)
Ilustrasi KBM Tatap Muka (Photo by Magelang Ekspres)

INDUSTRY.co.id, Jakarta, Kemendikbudristek --- Penyesuaian SKB Empat Menteri mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 Desember 2021 mengatur tentang pemantauan pembelajaran tatap muka (PTM) dan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti, mengatakan pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk menggunakan teknologi digital agar bisa memantau perkembangan pandemi di masing-masing satuan pendidikan.

“Salah satu contohnya adalah diadakannya QR code di masing-masing sekolah untuk memantau adanya penyebaran virus di sekolah. Dengan menggunakan teknologi digital, akan mempercepat kita menindaklanjuti jika ditemukan kasus Covid-19,” kata Suharti  dalam Webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahun 2022, Senin, (3/1/2022).

Satuan pendidikan harus menggunakan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang terintegrasi data pokok pendidikan (DAPODIK) dan EMIS (sistem data informasi pendidikan dari Kementerian Agama) dengan PeduliLindungi.

Pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di satuan pendidikan juga harus terintegrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid kan. Selain itu, satuan pendidikan juga harus melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/  dan memasang QR Code aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama yang ditetapkan pada 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas dilakukan dengan tiga upaya.

Pertama, integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi. Kedua, integrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid untuk pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di satuan pendidikan. Ketiga, evaluasi dan validasi PTM terbatas berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus Covid-19, dan kepatuhan prokes.

 

Integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi dilakukan dengan tiga bentuk, yaitu (1) notifikasi status kondisi sekolah melalui WhatsApp kepada penanggung jawab sekolah dan daerah (dinas pendidikan/ kantor wilayah/kantor Kemenag), (2) melihat status kondisi sekolah pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/  dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/  , dan (3) penggunaan QR Code PeduliLindungi untuk pengunjung dan tamu.

Sementara itu dalam webinar yang sama, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri, mengatakan, lima hal yang dipantau dalam pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yaitu kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah; kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19 (PC19); tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgas PC19; status vaksin warga satuan pendidikan yang terintegrasi dengan PeduliLindungi; dan kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19 yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.

“Satuan pendidikan juga harus melakukan evaluasi dan validasi PTM berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus Covid 19, dan kepatuhan prokes. Dan yang terakhir surveilans epidemiologi bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas,” ujar Jumeri. Surveilans Epidemiologi adalah kegiatan pengamatan secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan serta kondisi yang mempengaruhi risiko terjadinya penyakit atau masalah-masalah kesehatan tersebut agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…