INDUSTRY.co.id - Jakarta- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan melakukan digitalisasi penyelenggaraan layanan perizinan dj Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat guna meningkatkan kualitas pelayanan perizinan.
Dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (7/6/2017) untuk tahap awal digitalisasi akan dilakukan dengan mekanisme baru penyelenggaraan layanan perizinan dengan menerapkan tanda tangan digital yang tersertifikasi (Certified Digital Signature) pada penerbitan Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM) dengan format "portable document format" (PDF), yang dilengkapi dengan lembar pengesahan.
Inovasi layanan tersebut akan mulai diterapkan pada 3 Juli 2017, mencakup IPPM untuk perusahaan/investasi baru, IPPM untuk perluasan usaha, IPPM perubahan dan IPPM dalam rangka penggabungan perusahaan.
Kepala BKPM Thomas Lembong menyampaikan bahwa terobosan ini akan memberi kemudahan kepada investor.
"Pemerintah dituntut untuk kreatif dalam melakukan inovasi berbasis teknologi untuk menciptakan pelayanan perizinan yang lebih cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Tom, sapaan akrab Thomas, menjelaskan perubahan mekanisme penerbitan IPPM tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pengusaha, notaris, kantor konsultan, firma hukum, dan pihak terkait lainnya. "Sejak bulan Juni ini kami akan mulai sosialisasi ke berbagai pihak. BKPM juga akan mengirim surat penjelasan resmi kepada kementerian teknis terkait dan Dinas Penanaman Modal PTSP Provinsi, kabupaten, kota," jelasnya.
Setelah melewati tahap pertama, dalam tahap kedua akan mulai disiapkan digitalisasi produk Izin Usaha (IU) yang saat ini sedang dikoordinasikan dengan kementerian teknis sebagai pembina bidang usaha.
Sebelumnya, IPPM disahkan oleh pejabat BKPM secara manual dan diterbitkan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) yang harus diambil oleh pemohon di PTSP Pusat.
Dengan mekanisme ini, setelah menerima notifikasi melalui surat elektronik pemohon tidak perlu datang untuk mengambil dokumen produk IPPM yang telah diterbitkan ke PTSP Pusat namun cukup mengunduhnya dari folder perusahaan.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan bahwa validasi IPPM dapat dilakukan oleh pemohon dengan mengakses menu "e-services" di situs BKPM. "Pengajuan permohonan IPPM telah dilakukan secara online sejak Desember 2014, dengan diimplementasikannya sertifikat dan tanda tangan digital untuk produk IPPM maka keseluruhan proses perizinan khususnya IPPM dapat dilakukan tanpa tatap muka," jelasnya.
Lestari juga mengemukakan kebijakan ini telah siap dilaksanakan baik dari aspek teknis maupun aspek legalitas.
Dia menjelaskan digitalisasi proses layanan perizinan tersebut diharapkan berkontribusi positif terhadap pencapaian target investasi tahun ini.
BKPM menargetkan realisasi investasi tahun 2017 sebesar Rp678,8 triliun. Ada pun realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) triwulan I (Januari-Maret) tahun 2017 menembus angka Rp165,8 triliun, meningkat 13,2 persen dari periode yang sama tahun 2016 sebesar Rp146,5 triliun.