Kata Melki, TKA di Labuan Bajo Harus Patuhi Undang-undang

Oleh : Candra Mata | Rabu, 14 April 2021 - 17:06 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam kunjungannya ke destinasi wisata Labuan Bajo beberapa waktu yang lalu mengingatkan pemerintah pusat dan setempat agar keberadaan tenaga kerja asing (TKA) tidak melanggar undang-undang dengan kata lain TKA di Labuan Bajo Harus Patuhi Undang-undang.

Sebagai wakil rakyat, pihaknya meminta pemerintah agar semua TKA di Labuan Bajo harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan dokumen yang lengkap.

“Harus ditertibkan, semua tenaga kerja asing harus ikuti aturan undang-undang yang berlaku. Itu ada aturannya, pemerintah harus lakukan pengawasan. Ini salah satu hal yang kami bicarakan,” kata politisi yang akrab disapa Melki dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi INDUSTRY.co.id pada Rabu (14/4/2021).

Saat ditanya tentang keberadaan TKA di Indonesia, khususnya di Labuan Bajo, dirinya menegaskan, dokumen tenaga kerja asing harus menjadi perhatian penting agar tidak ada penyalahgunaan.

Selain itu upah atau gaji tenaga kerja juga jangan sampai jenis pekerjaannya sama tetapi tenaga kerja asing digaji lebih besar dari tenaga kerja lokal.

"Keberadaan BLK (Balai Latihan Kerja) sebagai upaya untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja di Manggarai Barat. Ini salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga kerja di Labuan Bajo dan kami dorong untuk dikembangkan dan dilengkapi dengan pelatihan kepariwisataan sesuai kebutuhan sebagai destinasi wisata super prioritas," urai Melki.

Sedangkan untuk sektor kesehatan, tandas legislator dapil NTT II ini menyampaikan dukungannya terhadap rencana pemerintah daerah untuk membangun rumah sakit rujukan taraf internasional di Labuan Bajo.

“Komisi IX mendukung upaya tersebut,” pungkas Melki.