BPJPH Terbitkan 31.548 Sertifikat Halal untuk Pelaku Usaha Desa Wisata
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Upaya memperkuat ekosistem halal di sektor pariwisata nasional menunjukkan hasil yang semakin nyata. Hingga 29 Mei 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memfasilitasi penerbitan 31.548 sertifikat halal bagi 20.237 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang tersebar di 1.116 desa wisata pada 37 provinsi di Indonesia.
Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian Pariwisata. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan penghargaan kepada BPJPH saat menghadiri Penyerahan Sertifikat Halal secara Simbolis bagi Pelaku Usaha Desa Wisata di Desa Wisata Jatimulyo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Pariwisata bersama Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada perwakilan pelaku usaha desa wisata yang telah berhasil memperoleh sertifikasi.
"Kami sangat mengapresiasi BPJPH atas program sertifikasi halal ini. Ke depan, sinergi ini akan terus diperkuat agar destinasi wisata Indonesia semakin berkualitas, berkelanjutan, berdaya saing, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menilai capaian tersebut menjadi bukti semakin kuatnya kolaborasi antarinstansi pemerintah dalam membangun ekosistem halal nasional sekaligus meningkatkan daya saing sektor pariwisata Indonesia. Meski demikian, ia menegaskan bahwa potensi pengembangan masih sangat besar mengingat luasnya jumlah desa wisata dan pelaku usaha yang belum tersertifikasi.
"Jaminan Produk Halal bukan sekadar instrumen perlindungan konsumen. Halal juga merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi yang mampu meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, memperkuat kepercayaan konsumen, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil," ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut.
Menurutnya, sertifikasi halal mampu memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat desa. Produk-produk yang telah tersertifikasi memiliki tingkat kepercayaan pasar yang lebih tinggi, membuka peluang usaha yang lebih luas, serta memperkuat posisi pelaku usaha dalam persaingan pasar.
Program sertifikasi halal desa wisata sendiri merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Pariwisata dan BPJPH yang diawali melalui proyek percontohan pada 20 destinasi wisata sepanjang 2025. Hingga 30 Mei 2026, kolaborasi tersebut telah menghasilkan 31.548 sertifikat halal pada 1.119 destinasi wisata yang tersebar di 34 provinsi.
Khusus di Desa Wisata Jatimulyo, sebanyak 23 pelaku usaha wisata dengan total 139 produk UMKM telah berhasil memperoleh sertifikat halal.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan persyaratan administratif, melainkan juga menjadi instrumen peningkatan mutu produk dan layanan wisata yang berdampak pada meningkatnya kepercayaan wisatawan serta manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
Sejalan dengan hal tersebut, Babe Haikal menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal di desa wisata merupakan bagian dari dukungan terhadap visi Presiden Prabowo dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, mendorong kemandirian ekonomi nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia.
Pengembangan ekosistem halal juga dinilai berkontribusi pada peningkatan daya saing pariwisata Indonesia di tingkat global, terutama pada segmen wisata ramah muslim. Ketersediaan produk dan layanan halal yang semakin luas diyakini akan memperkuat posisi Indonesia dalam berbagai indikator pariwisata muslim dunia, termasuk Global Muslim Travel Index (GMTI).
"Kami sangat mendukung pariwisata yang ramah pelanggan atau customer friendly tourism. Karena halal itu untuk semua. Halal itu kualitas. Halal itu traceability, transparency, dan trustability. Ketika wisatawan mendapatkan produk yang jelas asal-usulnya, prosesnya transparan, dan dapat dipercaya, maka kepercayaan terhadap destinasi wisata juga akan semakin meningkat," jelas Babe Haikal.
Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap percepatan sertifikasi halal, sejak Oktober 2025 hingga Mei 2026 BPJPH telah mengalokasikan pembiayaan APBN sekitar Rp7,25 miliar melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program ini memungkinkan puluhan ribu pelaku usaha di desa wisata memperoleh sertifikat halal guna meningkatkan kualitas produk sekaligus memperkuat daya saing usaha mereka.
Pada kesempatan yang sama, BPJPH juga mengajak pemerintah daerah untuk memanfaatkan program SEHATI secara optimal. Menurut Babe Haikal, keberhasilan sertifikasi halal tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran pelaku usaha dalam mempersiapkan diri menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026 serta memanfaatkan peluang besar pasar halal nasional dan global.