Ketua HKI Himbau Anggotanya Ambil Langkah Pencegahan Covid-19 di Kawasan Industri

Oleh : Ridwan | Senin, 30 Maret 2020 - 10:55 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Himpunan Kawasan Industri (HKI) menghimbau kepada para pengembang dan pengelola kawasan industri yang tergabung dalam HKI untuk mengambil langkah-langkah terkait kebijakan karantina wilayah (terbatas/lokal) yang telah dan akan dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah dalam rangka mengendalikan penyebaran wabah Covid-19.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum HKI Sanny Iskandar melalui keterangan resminya yang diterima Industry.co.id di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Adapun langkah- langkah tersebut antara lain, Pertama, Pengelola kawasan industri agar tetap melakukan layanan suplai utilitas (air, listrik, gas industri), pengolahan air limbah, pemeliharaan dan pemantauan lingkungan, keamanan dan lain-lain yang diperlukan oleh para perusahaan industri (tenant) di dalam kawasan industrinya.

Kedua, Pengelola kawasan industri harus membuat jalur komunikasi khusus dengan para tenant berupa saluran hotline kawasan industri melalui media online.

Ketiga, Menghimbau para tenant khususnya yang masih berproduksi untuk selalu menerapkan standar-standar yang diperlukan dalam perlindungan bagi para pekerja.

"Misalnya, dengan menerapkan kaidah-kaidah/aturan pembatasan sosial dan jarak selama di dalam area kantor/produksi, menyediakan bilik desinfektan, meyediakan masker kepada para pekerja dan senantiasa menerapkan pila hidup bersih sehat (PHBS)," terang Sanny.

Keempat, terkait jalur distribusi (mata rantai) bahan baku dan barang jadi yang dilakukan para tenant hendaknya tetap memperhatikan kebijakan yang diambil oleh pemerintah.