Ini Janji Operator Ojol Menyoal Tarif Baru yang Diberlakukannya

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 02 Mei 2019 - 11:41 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Perusahan Gojek dan Grab yang merupakan transportasi online mengaku sudah menerapkan aturan tarif baru yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Pasalnya aturan resmi mengenai tarif batas bawah dan atas ojek online (ojol) mulai berlaku 1 Mei 2019. 

Aturan mengenai tarif ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Perwakilan Go-Jek yakni Shinta mengatakan, aturan tarif baru ini membuat Go-Jek akan meningkatkan kualitas pelayanan. 

Salah satunya mengenai aspek keselamatan yang merupakan prioritas perusahaan. "Kami dari Go-Jek tentunya kami menyambut baik aturan ini, sebagaimana teman-teman tahu kami dari Gojek menempatkan keselamatan baik dari pengemudi dan penumpang sebagai top prioritas kami," ujar Shinta di Jakarta, Rabu (1/4/2019). 

Sambung dia menambahkan, pihaknya akan memberikan asuransi untuk konsumen yang memakai jasa transportasi Go-Jek. "Kami bisa menyampaikan di sini bahwa untuk pengemudi dan juga penumpang semuanya sekarang dicover oleh asuransi yang dibayarkan oleh Go-Jek. Itu adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketenangan teman-teman dalam berkendara," jelasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata berjanji akan mematuhi aturan baru tersebut. Masukan dari Grab juga sudah diakomodir dalam peraturan yang berlaku besok ini. 

"Kami yakin hal ini akan berdampak positif untuk masyarakat sehingga kita bisa menepati peraturan ini juga dan kami sangat mengharapkan berharap masyarakat bisa sambut baik dengan ketentuan ini," tandasnya