Fahri Hamzah Soroti Peleburan BP Batam Melanggar UU

Oleh : Herry Barus | Senin, 07 Januari 2019 - 19:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-- Wakil ketua DPR RI, Fahri Hamzah mencurigai ada orang yang berencana untuk mengambil alih Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Walikota Batam. Hal ini  diungkapkan Fahri Hamzah kepada wartawan di gedung Parlemen Senin (7/1/2019) menanggapi keputusan pemerintah yang berencana melebur BP Batam dan menjadikan Walikota Batam sebagai ex officio BP Batam.

Menurut Fahri, peleburan BP Batam dan Walikota jelas bertentangan dengan Hukum karena kedua badan teesebut diatur oleh undang undang yang berbeda.

BP Batam memiliki undang undang sendiri yang terkait dengan kawasan Free Trade Zone (FTZ). Sementara walikota ada undang undang tentang Pemerintahan Daerah.

 "Jadi kalau mau digabung tidak bisa dengan PP (peraturan Pemerintah). Harus dengan Undang Undang. Apalagi penggabungannya aneh, dia mau digabung Walikota kawasan FTZ dg Otorita." ujar Fahri.

"Otorita itu pejabat pusat. Ini sama dengan kepala desa merangkap dengan Menteri desa. Ini tidak boleh", tegas Fahri Hamzah

Fahri mencurigai rencana pemerintah yang tidak melalui kajian mendalam ini merupakan sebuah agenda tersembunyi dari segelintir orang dilingkaran kepresidenan yang ingin mengambil keuntungan dari rencana ini.

"Saya kira ada yangg mencurigakan. Ada orang yang mau memakai jabatan walikota untuk menguasai otorita atau badan lain. Tak boleh sembarangan diambil alih." ungkapnya.

Politisi asal Nusa Tenggara Barat ini juga mengingatkan pemerintah bahwa perubahan yang akan dilakukan ini akan mengganggu iklim investasi dibatam yang belakangan menunjukan trend peningkatan.

"Perubahan yg mereka lakukan pasti akan menggangu investor. Secara poltik ini mengganggu. Jadi biarkan aja jangan ada perubahan." tandasnya. (AMZ)