Masih Ada Kesimpangsiuran, HKI Minta Pemerintah Buatkan Payung Hukum Terkait Pengesahan RKL-RPL Rinci

Oleh : Ridwan | Kamis, 08 November 2018 - 17:08 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Himpunan Kawasan Industri (HKI) menilai masih ada kesimpangsiuran terkait peraturan tentang aturan teknis pembuatan dan pengesahan RKL – RPL Rinci bagi kawasan industri.

"Tanpa adanya peraturan teknis yang dikeluarkan oleh pemerintah akan menimbulkan keraguan pihak kawasan industri dan ketidakpastian hukum bagi para investor," kata Ketua Umum HKI Sanny Iskandar saat ditemui Industry.co.id di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (8/11).

Seperti diketahui, pemerintah telah  mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang “Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik “ yang diberlakukan sejak 21 Juni 2018, dimana permasalahan Izin Lingkungan yang dimuat dalam pasal 35 menerangkan, Izin Lingkungan tidak dipersyaratkan untuk penerbitan Izin Usaha, dalam hal Industri berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;

Pelaku usaha yang lokasi usaha dan/atau kegiatan berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, menyusun RKL–RPL Rinci berdasarkan RKL-RPL Kawasan. RKL–RPL Rinci disetujui oleh pengelola kawasan. 

Menurut Sanny, sejak terbit PP Nomor 24 Tahun 2018 yang diberlakukan pada saat diundangkan tepatnya tanggal 21 Juni 2018, menjadi kendala bagi pengelola kawasan industri. 

Pasalnya dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, penyusunan RKL – RPL Rinci oleh perusahaan industri harus mendapat persetujuan dari pengelola kawasan industri, bukan lagi oleh Instansi Pemerintah Daerah. 

"Sejauh mana pertanggung jawaban pengelola kawasan industri apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan industri dimana RKL – RPL Rinci-nya telah disetujui oleh pengelola kawasan industri," tegasnya. 

Lebih lanjut, Sanny mengungkapkan, pihaknya telah melakukan rapat dengan Kementerian Perindustrian untuk mencari solusi mengenai payung hukum sebagai acuan bagi pengelola kawasan industri. 

"Sehingga persoalan pengecualian izin lingkungan tidak membawa dampak hukum bagi pengelola kawasan industri," tutur Sanny.