Sejumlah Kendala Penerapan Biodesel B20

Oleh : Herry Barus | Jumat, 14 September 2018 - 18:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pemerintah memetakan berbagai kendala dalam penerapan Biodiesel B20 yang mulai wajib digunakan pada 1 September 2018, salah satunya yakni distribusi ke pulau tertentu.

"Kita lihat apa sih kendalanya, salah satunya adalah harus mengangkut ke pulau tertentu, kan harus pakai kapal. Nah, pengadaan kapalnya sendiri tidak bisa satu-dua hari kan, ada yang sampai 14 hari," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto di Jakarta, Kamis (13/9/2018)

Djoko menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Selain itu, lanjut Djoko, pengiriman B20 oleh Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang memasok FAME (fatty acid methyl esters) yang bersumber dari CPO (crude palm oil) ke Terminal Bahan Bakar Minyak dilakukan berdasarkan jadwal tertentu.

"Makanya kita minta jadwalnya. Besok itu harus dilaporkan ke Menko Perekonomian. Nanti bisa dilihat di jadwal itu, apakah ada keterlambatan atau bagaimana sehingga pengirimannya terganggu," ungkap Djoko.

Hal lain yakni, di Berau, teknis mencampurkan solar dengan FAME masih dilakukan dengan manual, yakni truk berisi solar akan dikeluarkan isinya sebanyak 20 persen untuk kemudian diisi FAME agar tercampur dan menjadi Biodiesel B20.

Kemudian, Djoko juga akan mengidentifikasi depo yang belum melakukan penjualan B20 di seluruh Indonesia dan meminta penjelasan secara resmi untuk dilaporkan ke Kemenko Perekonomian.

"Alasan itu harus dilaporkan secara resmi. Kita cek juga kecapa belum jualan, besok semua harus dilaporkan," tukas Djoko.

Menurutnya, pemerintah akan memberikan toleransi apabila alasan dan laporan tersebut terbukti adanya.

Namun, apabila alasan yang disampaikan tidak terbukti, maka pemerintah tak segan untuk menjatuhkan sanksi.

"Kita beri toleransi kalau memang itu terbukti. Kalau tidak terbukti, itu akan kita beri sanksi. Jadi, nanti ada tim di bawah Kemenko Perekonomian yang menentukan itu dikenakan sanksi atau tidak," pungkasnya