Jadi Objek Vital Nasional, Ini Tanggapan Himpunan Kawasan Industri

Oleh : Ridwan | Selasa, 07 Agustus 2018 - 14:34 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyambut baik adanya peraturan adanya peraturan penetapan objek vital nasional bidang industri (OVNI).

"Namun, dalam pelaksanaannya dapat disikapi oleh kepolisian setempat untuk mendukung keberlanjutan usaha," kata Sanny di Jakarta (6/8/2018).

Meski begitu pihaknya lebih mengharapkan penanganan taktis dan cepat dari aparat kepolisian jika ada tindakan yang mengganggu jalannya kelancaran perusahaam industri di dalam kawasan.

"Pelaksanaan OVNI dibeberapa daerah dilakukan atas kerjasama yang tertuang dlm MOU antara Pengelola Kawasan Industri (KI) dengan Polda setempat," ungkapnya.

Ditambahkan Sanny, sebelum aturan teknis dari Kementerian Perindustrian terbit, MOU dengan kepolisian setempat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.142/2015, tentang Kawasan Industri. Mengacu kepada aturan ini sudah 18 KI yang ditetapkan sebagai OVNI.

Lebih lanjut dia menuturkan, dasar pertimbangan keekonomian suatu kawasan industri sebagai OVNI yakni infrastruktur industri sebagai sarana percepatan pertumbuhan industri nasional, memberikan masukan devisa yg cukup besar bagi negara, membuka lapangan kerja, investasi yang besar dan jangka panjang serta berkelanjutan.

"Selain itu, mendorong transfer teknologi untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia nasional, memberi nilai tambah bagi pengembangan kawasan sekitar serta mendorong iklik investasi melalui bentuk promosi dan service," terang Sanny.