Penertiban ODOL Harus Dilakukan Dengan Kajian Untuk Hindari Terhambatnya Arus dan Kegiatan Logistik Nasional

Oleh : Hariyanto | Senin, 23 Juli 2018 - 10:57 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menggelar  Focus Group Discussion (FGD) dengan pembahasan Rencana Penerapan Jembatan Timbang dan Kebijakan Penurunan Muatan Berlebih Angkutan Barang Pada Tanggal 1 Agustus 2018 yang diselenggarakan di Menara Kadin Jakarta, Senin (23/7/2018).

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto mengatakan, persoalan truk over dimensi dannover loading (ODOL) merupakan salah satu keresahan pelaku usaha trucking selama ini.

Para pelaku usaha trucking menginginkan adanya perbaikan kinerja sektor trucking, dengan menertibkan truck ODOL agar mengurangi kemacetan untuk mendorong produktivitas angkutan truck dan menekan angka kecelakaan.

"Para pelaku usaha trucking juga memiliki keresahan yang sama soal ini," kata Carmelita pada FGD Kadin Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, hadir pula Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi serta para pelaku usaha trucking dan anggota Kadin Indonesia.

Sebagaimana diketahui, penertiban terhadap ODOL akan dimulai pada 1 Agustus mendatang. Sanksi yang disiapkan untuk penertiban pelanggaran ini adalah penilangan, hingga penurunan barang muatan.

Menurut Carmelita, penertiban truk ODOL harus dilakukan dengan melakukan kajian dan pertimbangan lebih dalam untuk menghindari terhambatnya arus dan kegiatan logistik nasional.

Carmelita berpendapat bahwa tindakan pencegahan akan lebih penting dan efisien dibandingkan dwngan tindakan penertiban. "Pencegahan ODOL bahkan akan mencegah membengkaknya biaya logistik akibat terkendalanya arus barang bika harus dilakukan penertiban," tambahnya.

Selain itu, lanjut Carmelita, penertiban ODOL yang akan dimulai kurang dari dua pekan kedepan ini memerlukan kerjasama dan kesamaan pemahaman seluruh stakeholder, baik pemerintah, pelaku usaha trucking dan juga para pemilik barang sebagai pengguna jasa.

Kesepahaman antara pemerintah, pelaku usaha trucking dan pemilik barang diperlukan agar terjadi kerjasama untuk bersama sama menekan terjadinya overloading pada angkutan truck.

"Kesepahaman antara pemerintah, pelaku usaha trucking dan pemilik barang sebagai pengguna jasa diperlukan agar penertiban ODOL pada awal Agustus mendatang dapat berjalan baik," ungkap Carmelita.