Sanny Iskandar: Pembentukan PPSP Pacu Investasi di Kawasan Industri KIIC

Oleh : Ridwan | Selasa, 10 April 2018 - 11:53 WIB

INDUSTRY.co.id - Karawang, Salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing investasi di kawasan industri adalah dengan adanya suatu kemudahan dalam hal palayanan perizinan bagi para investor. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) sekaligus Direktur Kawasan Industri Karawang Internasional Industrial City (KIIC) Sanny Iskandar dalam acara Peresmian Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PPSP) di Kasawan Industri KIIC, Karawang, Jawa Barat, Selasa (10/4/2018).

"Bentuk kemudahan pelayanan perizinan yang dapat diberikan oleh pengelola kawasan industri sangat tergantung dari regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujar Sanny.

Oleh karena itu, tambahnya, kawasan industri KIIC telah membentuk pelayanan perizinan satu pintu (PPSP) dalam rangka mempermudah pengurusan bagi investor yang akan memulai usaha untuk kemudahan layanan perizinan lainnya.

"Pembentukan PPSP sekaligus merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 142 tahun 2015 tentang kemudahan pengurusan perizinan di kawasan industri," terang Sanny.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai pelayanan perizinan telah diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri dalam pasal 35 ayat (3) bahwa pengelola kawasan industri wajib memfasilitasi pelayanan perizinan satu pintu untuk memenuhi layanan cepat sesuai dengan peraturan kepala instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan palayanan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Lebih lanjut, Sanny menjelaskan, nantinya di PPSP KIIC dapat mengurus perizinan IMB, TDP, dan SIUP. "Kita sudah bekerja sama dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang," katanya.

Selain itu, kita juga sudah bekerja sama dengan Polda Wilayah Jawa Barat untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Karawang. 

"Selain itu, akan disediakan juga layanan konsultasi untuk pengurusan UKL-UPL, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Notaris," ungkap Sanny.

Sanny berharap PPSP yang dibentuk di dalam kawasan industri KIIC dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh investor yang akan memulai usaha di KIIC dan juga oleh tenant-tenant yang ada di KIIC dalam hal pengurusan perizinan.

"Semoga dengan diresmikannya PPSP dapat menarik investasi khususnya di kawasan industri KIIC," harap Sanny.