Menperin: Pengembangan Kawasan Industri Wujudkan Indonesia Sentris

Oleh : Ridwan | Sabtu, 10 Maret 2018 - 15:31 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id -Jakarta, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, kawasan industri memiliki peran strategis sebagai salah satu upaya dalam percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di Indonesia.

Hal ini sangat relevan dengan Nawacita untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan melalui peningkatan produktivitas rakyat dan daya saing.

"Pembangunan kawasan industri juga merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dalam negeri serta mewujudkan Indonesia sentris," ujarnya di Jakarta, Sabtu (10/3/2018).

Sebanyak 10 kawasan industri ditargetkan terbangun hingga tahun 2019 sesuai program Nawacita. Saat ini, 10 kawasan industri baru sudah beroperasi. Bahkan, ada tiga tambahan kawasan industri yang menyusul selesai pembangunannyapada tahun 2018.

Menteri Airlangga menargetkan, pada tahun 2018, nilai investasi yang bisa ditarik dari 13 kawasan industri akan mencapai Rp250,7 triliun. Ke-13 kawasan industri (KI) tersebut, yaitu KI Morowali, Sulawesi Tengah, KI atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Sumatera Utara, KI Bantaeng, Sulawesi Selatan, KI JIIPE Gresik, Jawa Timur, KI Kendal, Jawa Tengah, dan KI Wilmar Serang, Banten.

Selanjutnya, KI Dumai, Riau, KI Konawe, Sulawesi Tenggara, KI/KEK Palu, Sulawesi Tengah, KI/KEK Bitung, Sulawesi Utara, KI Ketapang, Kalimantan Barat, KI/KEK Lhokseumawe, Aceh, dan KI Tanjung Buton, Riau.

"Kami juga telah memfasilitasi pembangunan politeknik atau akademi komunitas di kawasan industri guna mempermudah penyerapan tenaga kerja sesuai kebutuhan perusahaan-perusahaan di dalamnya," kata Airlangga.

Bahkan, pemerintah juga sudah memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan untuk mendorong peningkatan investasi pembangunan kawasan industri seperti fasilitas perpajakan dan kepabeanan, serta pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak dan Retribusi berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).

Selanjutnya, kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga listrik untuk kebutuhan sendiri dan industri di dalam Kawasan Industri, penetapan Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) dan Kawasan Berikat atau Pusat Logistik Berikat, serta program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK).

Menperin menyampaikan, pemerintah berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif serta memberikan kemudahan berbisnis kepada pelaku usaha di Indonesia.

"Pemerintah telah meluncurkan beberapa paket kebijakan ekonomi, di antaranya guna meningkatkan daya saing industri. Selain itu, melalui kebijakan deregulasi disertai dengan mempermudah persyaratan dan perizinan," papar Airlangga.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →