Kemnaker: Aturan Tembakau Jangan Picu PHK, Ingat Ada 5,3 Juta Pekerja

Oleh : Ridwan | Jumat, 26 Juni 2026 - 21:25 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.idJakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai setiap kebijakan yang berkaitan dengan industri hasil tembakau (IHT) perlu memperhitungkan dampak terhadap tenaga kerja karena sektor tersebut menopang jutaan pekerja dari hulu hingga hilir.

Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Meynar Kusumo Wulandari mengatakan industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya yang memiliki peran strategis dalam penyerapan tenaga kerja nasional.

"Kami memandang industri hasil tembakau sebagai sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja. Struktur rantai pasoknya sangat panjang, mulai dari petani, pekerja pabrik, buruh linting, distribusi hingga sektor ritel," kata Meynar dalam sebuah diskusi bertajuk “IHT dalam Tekanan: Cukai Tinggi, Regulasi Ketat, Ancaman Terhadap Petani dan Jutaan Tenaga Kerja” di Jakarta (26/6).

Menurut dia, perhatian pemerintah terhadap industri tersebut tidak hanya terkait kontribusi penerimaan negara melalui cukai, tetapi juga mempertimbangkan banyaknya masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor tersebut.

Berdasarkan estimasi Kemnaker, jumlah tenaga kerja yang bergantung pada industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir mencapai sekitar 5,3 juta orang. Jumlah tersebut dinilai masih konservatif karena sejumlah kajian lain memperkirakan angka tersebut dapat mencapai 6 juta hingga 9 juta pekerja jika seluruh rantai usaha ikut diperhitungkan.

"Enam juta orang itu bukan angka kecil. Membangun satu pabrik dengan dua ribu atau tiga ribu pekerja saja sudah luar biasa. Bayangkan jika kita berbicara mengenai enam juta orang yang kehidupannya bergantung pada sektor ini," ujarnya.

Meynar mengatakan kebijakan terhadap industri hasil tembakau tidak dapat dilihat hanya dari aspek fiskal maupun kesehatan, tetapi juga perlu memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja.

Selain menyerap jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau juga dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Kemnaker mencatat penerimaan cukai hasil tembakau mencapai lebih dari Rp226 triliun atau sekitar 10 persen dari total penerimaan negara.

Di sisi lain, sekitar 70 juta penduduk Indonesia masih menjadi konsumen produk rokok sehingga sektor tersebut dinilai masih memiliki pasar domestik yang besar.

Menurut Meynar, pemerintah saat ini juga tengah mengejar target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen yang membutuhkan dukungan berbagai sektor, termasuk investasi, dunia usaha, dan penyerapan tenaga kerja.

"Pemerintah saat ini sedang mengejar pertumbuhan ekonomi delapan persen. Untuk mencapai target tersebut diperlukan sinergi antara pertumbuhan ekonomi, investasi, penyerapan tenaga kerja, dan keberlangsungan dunia usaha. Seluruh ekosistem itu saling berkaitan," katanya.

Kemnaker juga mengingatkan adanya potensi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tekanan terhadap industri hasil tembakau.

Menurut Meynar, beberapa faktor yang perlu diantisipasi antara lain kenaikan cukai yang terlalu tinggi, melemahnya daya beli masyarakat, serta berbagai kebijakan baru yang berpotensi memengaruhi kapasitas produksi industri.

Ia mengatakan dampak PHK tidak hanya dirasakan pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga keluarga pekerja.

"Kalau seorang pekerja terkena PHK, dampaknya bukan hanya kehilangan pendapatan. Pendidikan anak, kesehatan keluarga, bahkan risiko stunting juga akan ikut terdampak. Dampaknya sangat luas," ujarnya.

Kemnaker mencatat sebagian besar pekerja di industri hasil tembakau merupakan perempuan dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah sehingga lebih rentan menghadapi kesulitan memperoleh pekerjaan baru apabila terkena PHK.

Sebagai langkah mitigasi, Kemnaker menyiapkan sejumlah program, di antaranya optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung program reskilling dan upskilling melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP).

Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja formal yang mengalami PHK melalui bantuan tunai, pelatihan keterampilan, dan fasilitasi penempatan kerja baru.

Meynar menekankan perlunya kajian dampak ketenagakerjaan sebelum pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait industri hasil tembakau.

"Kebijakan pengendalian memang diperlukan, tetapi harus dibarengi strategi mitigasi yang mampu menjaga kesempatan kerja, memberantas peredaran rokok ilegal, serta mempertahankan keberlangsungan industri nasional," tutupnya.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →