Pemerintah Pastikan Insentif Pajak UMKM Tepat Sasaran Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Oleh : Candra Mata | Jumat, 26 Juni 2026 - 09:43 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung perkembangan usaha mikro dan kecil melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi tersebut memberikan kepastian mengenai fasilitas perpajakan sekaligus mendorong terciptanya tata kelola usaha yang lebih profesional agar UMKM mampu tumbuh secara berkelanjutan.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Setya Permana, mengatakan kebijakan baru ini bukanlah bentuk penambahan beban bagi pelaku usaha. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan dukungan perpajakan tetap dinikmati oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan.

"Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah semakin menegaskan keberpihakannya kepada UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil. Wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu," ujar Temmy dalam kegiatan UMKM Insight Seri Kedua di Jakarta, Rabu (24/6).

Melalui regulasi tersebut, pemerintah mempertahankan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dari omzet bagi wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen.

Menurut Temmy, kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM untuk meningkatkan kapasitas usaha dan daya saing tanpa terbebani kewajiban perpajakan yang berlebihan.

Selain insentif pajak, pemerintah juga mendorong pelaku UMKM menerapkan pencatatan keuangan dan pembukuan yang lebih tertata. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan sekaligus membuka akses terhadap pembiayaan dan menjadi indikator perkembangan usaha.

"Kami ingin mendorong pengusaha UMKM memiliki pembukuan yang semakin baik. Selain memudahkan akses pembiayaan, pembukuan juga menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur proses UMKM naik kelas," kata Temmy.

Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 disusun agar pemberian insentif perpajakan lebih tepat sasaran.

Ia mengatakan selama ini masih terdapat badan usaha yang telah berkembang namun tetap memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen. Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian agar fasilitas tersebut difokuskan bagi wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang masih berada dalam kategori usaha mikro dan kecil.

"Kebijakan ini bukan untuk memberatkan UMKM, tetapi memastikan insentif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat. Pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil, sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik," ujar Inge.

Ia menambahkan bahwa badan usaha akan dikenai pajak berdasarkan laba yang diperoleh sehingga lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Dengan demikian, perusahaan yang mengalami kerugian tidak memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan Badan. Pemerintah juga tetap memberikan pengurangan tarif sebesar 50 persen bagi badan usaha dengan omzet tertentu.

Dalam kesempatan yang sama, CEO Faber Instrument, Devasari Rahmawati, menyampaikan dukungan pelaku UMKM terhadap kebijakan pemerintah selama mampu menghadirkan kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta iklim usaha yang kondusif.

Menurutnya, tantangan yang masih dihadapi banyak UMKM saat ini adalah minimnya pemahaman mengenai pembukuan dan ketentuan perpajakan. Karena itu, edukasi dan pendampingan dari pemerintah dinilai tetap menjadi kebutuhan utama.

"Kami sebagai pengusaha UMKM tentu ingin tumbuh dan naik kelas. Yang kami harapkan adalah kebijakan yang memudahkan, memberikan kepastian, dan membantu kami tetap fokus mengembangkan usaha," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Temmy mengungkapkan Kementerian UMKM tengah menyiapkan berbagai dukungan, termasuk pengembangan fitur pencatatan keuangan sederhana yang akan terintegrasi dalam Superapps SAPA UMKM. Fitur tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha menyusun laporan keuangan secara praktis dan sistematis.

Menurut Temmy, peningkatan literasi keuangan serta kepatuhan perpajakan merupakan bagian penting dari transformasi UMKM agar semakin profesional, tangguh, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

"Melalui kebijakan yang berpihak dan pendampingan yang berkelanjutan, kami ingin agar ke depan semakin banyak UMKM yang tumbuh, naik kelas, dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan ekonomi Indonesia," tutupnya.

Candra Mata

Redaksi

Candra Mata adalah seorang jurnalis dan wartawan di media cetak dan portal berita online nasional bernama Industry.co.id, tercatat aktif sebagai salah satu tim redaksi dan jurnalis yang mengulas berbagai perkembangan sektor industri di Indonesia.Fokus Liputan: Artikel berita yang ditulisnya banyak berfokus pada kebijakan ekonomi, aktivitas ekspor-impor, program investasi nasional, perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga inovasi Industri Kecil Menengah (IKM)

Lihat semua artikel →