UMKM Dapat Perlindungan Baru, Platform E-Commerce Tak Bisa Ubah Biaya Sepihak
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan ini menjadi pijakan baru dalam menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil dan transparan antara pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan platform e-commerce di Indonesia.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan pelaku UMK di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” ujar Temmy di Jakarta, Selasa (23/6).
Menurutnya, informasi biaya harus memuat besaran tarif, mekanisme perhitungan, hingga tata cara pembayaran yang disampaikan secara berkala dan transparan. Dengan ketentuan tersebut, perubahan biaya tidak lagi dapat dilakukan secara sepihak oleh platform, melainkan harus melalui kesepakatan bersama dengan mitra UMK.
“Dengan penerapan perjanjian kemitraan yang mengatur secara jelas seluruh biaya yang disepakati dan dikenakan kepada pengusaha UMK, mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,” katanya.
Kementerian UMKM berharap persoalan kenaikan biaya layanan yang mendadak dan berulang yang selama ini dikeluhkan sebagian pelaku usaha tidak lagi terjadi setelah aturan ini diberlakukan.
Sebagai bagian dari penguatan transparansi, platform e-commerce juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan rencana perubahan biaya paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan baru diterapkan.
Dalam periode tersebut, pelaku UMK yang merasa keberatan dapat mengajukan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM.
“Jika dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi resmi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak,” ujar Temmy.
Tak hanya mengatur aspek perlindungan, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga menghadirkan insentif untuk memperkuat posisi produk lokal di pasar digital.
Dalam regulasi tersebut, platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen kepada pelaku UMK terverifikasi yang hanya menjual Produk Dalam Negeri (PDN).
Fasilitas tersebut dapat diajukan melalui layanan terpadu SAPA UMKM dan diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga daya saing usaha kecil di tengah ketatnya persaingan dengan produk impor.
“Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen,” kata Temmy.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMK mempertahankan marjin usaha yang sehat sekaligus menjaga daya saing produk lokal di pasar digital nasional.
Sesuai ketentuan penutup, pemerintah memberikan masa transisi paling lama enam bulan untuk menyiapkan implementasi teknis sistem insentif. Namun, Kementerian UMKM menegaskan bahwa proses integrasi data dan verifikasi bersama platform digital akan dipercepat agar manfaat kebijakan dapat segera dirasakan pelaku usaha.
“Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir. Begitu persiapan teknis selesai dan infrastruktur sistem siap, insentif potongan biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMK,” ujar Temmy.
Kementerian UMKM menilai regulasi ini sebagai langkah strategis untuk membangun ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Selain memperkuat perlindungan usaha kecil, aturan tersebut juga diharapkan mampu memperkokoh posisi produk dalam negeri di tengah persaingan pasar digital yang semakin kompetitif.