Kementerian UMKM Terbitkan Aturan Baru, Seller Online Kini Dapat Perlindungan

Oleh : Ridwan | Rabu, 24 Juni 2026 - 15:30 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.idJakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan baru ini diterbitkan untuk memperkuat perlindungan pelaku UMKM yang berjualan di platform digital atau marketplace, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di tengah ketatnya persaingan di ekosistem perdagangan daring.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, aturan tersebut mewajibkan platform e-commerce lebih transparan terhadap biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha.

"Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan," kata Temmy di Jakarta.

Ia menjelaskan, informasi biaya wajib memuat besaran tarif, mekanisme perhitungan, hingga tata cara pembayaran secara berkala. Dengan aturan tersebut, perubahan biaya tidak bisa lagi dilakukan secara sepihak oleh platform.

Selain itu, e-commerce juga diwajibkan memberi pemberitahuan minimal 90 hari sebelum perubahan biaya diberlakukan.

Jika pelaku UMKM merasa keberatan, mereka dapat mengajukan fasilitasi negosiasi melalui aplikasi SAPA UMKM yang dikelola pemerintah.

Tak hanya soal perlindungan, aturan tersebut juga menghadirkan insentif bagi produk lokal. Platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan minimal 50% bagi pelaku UMKM terverifikasi yang hanya menjual Produk Dalam Negeri (PDN).

"Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce," ujar Temmy.

Menurutnya, insentif tersebut diharapkan membantu pelaku UMKM menjaga margin usaha agar produk lokal tetap kompetitif di pasar digital.

Kementerian UMKM memberikan masa transisi selama enam bulan untuk implementasi teknis aturan tersebut. Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan akan segera dijalankan setelah sistem dan infrastruktur siap.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →