Lindungi Industri Dalam Negeri, Kemenkeu Gagalkan Peredaran Balpres Ilegal Senilai Rp41,6 Miliar
INDUSTRY.co.id - JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali memperketat pengawasan terhadap praktik impor ilegal. Kali ini, pemerintah berhasil mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal atau balpres di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat dengan total nilai ekonomi barang mencapai sekitar Rp41,6 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan terus menjalankan pengawasan dan penindakan secara konsisten guna melindungi industri dalam negeri serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok. Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, Bea Cukai memeriksa 46 kontainer. Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi memuat pakaian bekas impor ilegal sehingga langsung disegel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bal berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Secara keseluruhan, muatan dalam 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar.
Temuan di Tanjung Priok kemudian dikembangkan melalui operasi gabungan di Kalimantan Barat. Pada periode 19-21 Juni 2026, tim gabungan melakukan penindakan di dua gudang yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 2.060 bal pakaian bekas ilegal dengan nilai sekitar Rp4,12 miliar.
Menurut Purbaya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan Bea Cukai, BAIS, TNI, Kejaksaan, serta Korwas Penyidik Polri.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS, TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri. Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” kata Purbaya.
Kementerian Keuangan menegaskan proses penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang. Bea Cukai masih mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi pakaian bekas ilegal tersebut, termasuk pemilik gudang dan pihak yang terkait dengan kepemilikan kontainer yang diamankan.
“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Purbaya.
Pemerintah juga tengah mengkaji langkah hukum yang lebih tegas, termasuk terhadap sarana angkut yang digunakan dalam kegiatan ilegal. Pendekatan penegakan hukum ke depan tidak hanya berfokus pada penyitaan barang, tetapi juga diarahkan untuk memberikan efek jera kepada seluruh pelaku dalam rantai perdagangan ilegal.
“Ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja. Dukungannya akan semakin kuat ke depan,” tegas Purbaya.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan perdagangan semakin meningkat, sehingga industri tekstil dan produk dalam negeri memperoleh perlindungan dari praktik impor ilegal yang selama ini mengganggu persaingan usaha.