Tekan Sektor IHT, Kemenperin Soroti Aturan Kemasan Rokok hingga Batas Tar-Nikotin
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Industri hasil tembakau (IHT) kembali menjadi perhatian seiring penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik. Sejumlah pihak menilai implementasi kebijakan ini akan menentukan masa depan sektor yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi nasional.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai industri hasil tembakau bukan sekadar industri manufaktur biasa, tetapi membentuk ekosistem panjang dari sektor hulu hingga hilir yang melibatkan petani, industri pengolahan, hingga perdagangan.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, Indonesia memiliki karakteristik industri tembakau yang berbeda dibandingkan negara lain.
"Indonesia memiliki semuanya, mulai dari hulu sampai hilir. Karena itu setiap kebijakan harus mempertimbangkan seluruh mata rantai tersebut," ujar Merrijantij dalam diskusi bertajuk “IHT dalam Tekanan: Cukai Tinggi, Regulasi Ketat, Ancaman Terhadap Petani dan Jutaan Tenaga Kerja” di Jakarta (26/6).
Berdasarkan data Kemenperin, luas lahan tembakau nasional mencapai sekitar 267.803 hektare, dengan 99,75% berupa perkebunan rakyat. Sektor tersebut menopang kehidupan lebih dari 500 ribu petani tembakau.
Dari sisi industri, data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) menunjukkan terdapat sekitar 1.700 unit usaha industri hasil tembakau, dengan 87% di antaranya merupakan industri kecil dan menengah (IKM).
Pada 2025, sektor ini mencatatkan investasi sekitar Rp6,1 triliun dan menyerap hampir 550 ribu tenaga kerja langsung.
Tak hanya untuk pasar domestik, Indonesia juga masuk dalam jajaran enam besar eksportir produk tembakau dunia, sehingga menjadi salah satu sumber devisa negara.
"Produk hasil tembakau Indonesia bukan hanya dikonsumsi masyarakat dalam negeri, tetapi juga menjadi salah satu komoditas ekspor yang menghasilkan devisa," kata Merijantij.
Kontribusi industri hasil tembakau juga terlihat dari penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT). Menurut Merrijantij, penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun lalu mencapai sekitar Rp211 triliun, sementara target penerimaan tahun 2026 dipatok Rp226 triliun. Namun, di sisi lain industri disebut tengah menghadapi tekanan.
"Kontribusi industri hasil tembakau terhadap PDB nonmigas maupun volume produksinya mengalami penurunan. Akibatnya realisasi penerimaan cukai juga tidak mencapai target," ujarnya.
Menurut dia, ruang gerak industri akan sangat memengaruhi kemampuan negara memperoleh penerimaan dari sektor cukai.
"Apakah target Rp226 triliun bisa tercapai atau tidak sangat tergantung pada kebijakan. Apakah kebijakan memberikan ruang bagi industri untuk bergerak atau justru semakin menekan industri," katanya.
Dalam penyusunan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024, terdapat tiga substansi yang menjadi fokus pembahasan pemerintah, yakni: Standarisasi kemasan dan informasi kesehatan, Batas maksimal kandungan tar dan nikotin, Pengaturan bahan tambahan produk tembakau.
Kemenperin mendukung penerbitan aturan turunan sebagai upaya memberikan kepastian usaha. Namun, kementerian menolak sejumlah poin yang dinilai melampaui amanat PP. Salah satunya terkait rencana penyeragaman warna kemasan rokok.
Menurut Merrijantij, aturan dalam PP sejatinya hanya mengatur penempatan informasi dan peringatan kesehatan, bukan mengatur identitas visual produk.
"Kami mendukung penerbitan aturan turunannya. Tetapi kami menolak bagian yang mengatur penyeragaman warna dan penyeragaman font karena tidak sesuai dengan amanat yang diberikan PP," tegasnya.
Ia menilai warna kemasan merupakan bagian dari identitas merek yang telah dilindungi Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Desain Industri.
Selain soal kemasan, Kemenperin juga menyoroti usulan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 mg dan tar 10 mg.
Merrijantij mengatakan karakteristik tembakau Indonesia berbeda dengan negara lain. Tembakau lokal, khususnya dari wilayah Temanggung, memiliki kadar nikotin alami yang tinggi, bahkan dapat mencapai 8%.
"Kalau dipaksa menjadi satu, industri justru harus menggunakan tembakau impor yang kadar nikotinnya lebih rendah. Ini tentu akan berdampak kepada petani kita," ujarnya.
Ia menambahkan sebagian besar produksi rokok di Indonesia merupakan rokok kretek yang memiliki kadar tar lebih tinggi dibanding rokok putih.
Saat ini standar nasional memperbolehkan kadar tar hingga 55 mg, sementara rata-rata hasil pengujian berada di kisaran 35 mg.
"Artinya 97 persen rokok kretek yang diproduksi di Indonesia tidak bisa beroperasi. Pertanyaannya, apakah kita sudah siap kehilangan nilai ekonomi yang mencapai sekitar Rp700 triliun?" katanya.
Kemenperin meminta agar ada penyusunan peta jalan atau roadmap apabila ingin menerapkan penurunan kadar tar dan nikotin secara bertahap. Menurut Merrijantij, proses tersebut perlu melibatkan berbagai pihak mulai dari kementerian, peneliti, industri hingga petani.
"Kalau memang target akhirnya seperti itu, mari kita duduk bersama. Berapa lama riset yang dibutuhkan, berapa tahun petani perlu beradaptasi, sehingga proses transisi bisa dilakukan secara realistis," pungkasnya.