Pemerintah Belum Putuskan RKAB Nikel 2026, ESDM Tegaskan Masih Tahap Evaluasi
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan belum menetapkan besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel untuk tahun 2026. Penegasan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya spekulasi pasar mengenai kemungkinan perubahan kuota produksi menjelang periode revisi RKAB yang dijadwalkan berlangsung bulan depan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan oleh pelaku usaha pertambangan.
"Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan," kata Tri di Jakarta, Kamis (25/6).
Menurutnya, proses yang berlangsung saat ini tidak dapat dimaknai sebagai relaksasi kuota produksi. Pemerintah, kata dia, tetap akan melakukan penilaian menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
"Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta merta (relaksasi)," ujarnya.
Tri menjelaskan, pemerintah harus memastikan tingkat produksi nikel tetap sejalan dengan kebutuhan industri nasional, terutama sektor hilir yang bergantung pada pasokan bahan baku untuk smelter. Selain itu, keseimbangan pasar, stabilitas harga komoditas, serta keberlanjutan cadangan mineral juga menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan.
Pernyataan tersebut sekaligus merespons berbagai spekulasi yang berkembang di pasar terkait kemungkinan perubahan total RKAB nikel setelah dibukanya periode revisi pada Juli mendatang. Namun demikian, seluruh usulan yang masuk masih berada dalam tahap penelaahan dan belum mengarah pada keputusan final.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha memang diberikan ruang untuk mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan II atau paling lambat 31 Juli tahun berjalan. Kendati demikian, pengajuan tersebut tidak otomatis memperoleh persetujuan pemerintah.
"Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional," tegas Tri.
Ia menambahkan, revisi RKAB bukan semata-mata instrumen untuk menambah ataupun mengurangi kuota produksi. Lebih dari itu, mekanisme tersebut ditujukan untuk memastikan target produksi yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil industri dan kondisi pasar.
Pemerintah, lanjut Tri, berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir. Di satu sisi, perusahaan tambang membutuhkan kepastian ruang produksi agar investasi dan operasional tetap berjalan. Di sisi lain, industri pengolahan dan pemurnian memerlukan pasokan bijih yang memadai guna mendukung agenda hilirisasi nasional.
Pada saat yang sama, pemerintah juga mengantisipasi risiko kelebihan pasokan yang berpotensi menekan harga nikel global. Produksi yang tumbuh terlalu agresif dinilai dapat mempercepat pengurasan cadangan mineral dan mengurangi efektivitas tata kelola sumber daya pertambangan dalam jangka panjang.