Tragedi Tata Niaga Cengkeh Jadi Cermin: POPSI Tolak Monopoli Ekspor Sawit Nasional

Oleh : Kormen Barus | Rabu, 20 Mei 2026 - 14:48 WIB · 6 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyampaikan keprihatinan serius terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis melalui Badan Usaha Milik Negara yang menempatkan sawit sebagai komoditas yang hanya dapat diekspor melalui BUMN. Hal ini disampaikan Bapak Presiden, Republik Indonesia dalam Penyampaian Rancangan Ekonomi Makro di DPR-RI pada 20 Mei 2026.

POPSI menilai rancangan kebijakan tersebut berpotensi mengubah secara fundamental struktur perdagangan sawit nasional dan membuka ruang besar bagi monopoli perdagangan, praktik rente ekonomi, elit capture, serta penguasaan rantai ekspor oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan.

Yang paling disesalkan, pembahasan kebijakan strategis ini dilakukan tanpa pelibatan memadai terhadap petani sawit, koperasi petani, organisasi petani, maupun pelaku usaha yang selama ini menjadi tulang punggung industri sawit nasional.

“Kami mempertanyakan mengapa kebijakan sebesar ini dibahas tanpa melibatkan petani sawit. Sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hidup jutaan keluarga petani dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia,” tegas Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto.

POPSI mengingatkan pemerintah agar tidak mengulang kesalahan sejarah tata niaga komoditas di masa lalu, terutama pengalaman BPPC (Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh) pada era Presiden Soeharto. Pada masa itu, tata niaga cengkeh dipusatkan dan dikendalikan oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan. Akibatnya, petani kehilangan kebebasan menjual hasil panen, harga jatuh di tingkat petani, praktik rente berkembang, dan industri cengkeh nasional mengalami kerusakan panjang.

“Kita pernah punya pengalaman pahit ketika monopoli perdagangan komoditas dijalankan atas nama kepentingan nasional, tetapi ujungnya justru menghancurkan petani dan memperkaya segelintir elite. Negara tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama terhadap sawit,” lanjut Darto.

Menurut POPSI, terdapat sejumlah kemiripan serius antara rancangan tata kelola ekspor sawit saat ini dengan pola tata niaga cengkeh pada masa lalu.

Pertama, adanya potensi monopsoni atau monopoli jalur ekspor. Ketika negara menunjuk satu atau beberapa gatekeeper ekspor melalui BUMN, maka pelaku usaha swasta kehilangan akses langsung terhadap pembeli global. Dalam jangka panjang, struktur pasar seperti ini berpotensi menghilangkan kompetisi yang sehat dalam perdagangan sawit nasional.

Kedua, pemerintah akan memiliki kontrol sangat besar terhadap harga dan volume perdagangan, termasuk pengaturan volume ekspor, waktu ekspor, harga referensi, hingga berbagai bentuk pengendalian pasar terselubung. Situasi seperti ini sangat rawan disalahgunakan dan berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi pasar.

Ketiga, kebijakan ini menggunakan argumentasi “kepentingan nasional”, mulai dari stabilitas ekonomi, ketahanan nasional, hilirisasi, hingga pengamanan pasokan domestik. POPSI menilai argumentasi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun monopoli baru dalam perdagangan komoditas strategis.

Keempat, risiko rente ekonomi sangat besar. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah siapa yang akan mendapatkan akses kuota, siapa yang menjadi aggregator perdagangan, siapa yang mendapatkan fasilitas ekspor, dan siapa yang memiliki kedekatan dengan BUMN ekspor. Dalam struktur pasar yang tertutup, praktik rente dan elit capture sangat sulit dihindari.

Kelima, petani sawit berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan. Ketika jumlah pembeli menyempit dan akses pasar dikendalikan satu pintu, maka daya tawar petani otomatis turun. Dalam situasi seperti itu, petani akan semakin menjadi price taker dan harga tandan buah segar (TBS) berisiko ditekan.

Namun POPSI juga menegaskan bahwa kondisi sawit saat ini jauh berbeda dibanding tata niaga cengkeh pada masa lalu. Sawit merupakan industri global yang sangat kompleks dan terintegrasi dengan pasar internasional.

Industri sawit saat ini melibatkan perdagangan lintas negara, produk turunan yang sangat luas, mekanisme futures market, trading house internasional, jaringan refinery global, hingga sistem compliance dan traceability yang ketat. Karena itu, sentralisasi perdagangan sawit jauh lebih rumit dan berisiko dibanding komoditas lain di masa lalu.

Selain itu, pasar global saat ini bergerak menuju tata kelola rantai pasok yang transparan dan dapat diaudit. Pembeli internasional membutuhkan jaminan traceability, compliance, bankability, dan ESG assurance. Jika sistem ekspor sawit terlalu politis, terlalu tertutup, atau terlalu terpusat, maka trader global dapat memindahkan sumber pasokannya ke negara lain.

Akibatnya, Indonesia berpotensi kehilangan premium pasar, mengalami kenaikan biaya pembiayaan, dan menghadapi penurunan kepercayaan dari buyer internasional.

POPSI mengingatkan bahwa sawit hari ini bukan sekadar komoditas biasa. Sawit adalah sumber devisa utama negara, penopang jutaan petani, penopang ekonomi daerah, serta salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas rupiah dan neraca perdagangan nasional.

Karena itu, kesalahan desain kebijakan dapat berdampak langsung terhadap harga TBS petani, cashflow pabrik kelapa sawit (PKS), penerimaan daerah, hingga stabilitas industri sawit nasional secara keseluruhan.

POPSI juga menilai dampak kebijakan ini terhadap perusahaan sawit nasional akan sangat besar. Selama ini perusahaan-perusahaan sawit besar memiliki kontrak langsung dengan pembeli internasional, sistem hedging, jaringan logistik sendiri, serta refinery network global. Ketika seluruh ekspor dipusatkan melalui BUMN, maka perusahaan kehilangan akses direct export dan harus bergantung pada satu jalur perdagangan.

Kondisi tersebut berpotensi menurunkan efisiensi perdagangan, meningkatkan biaya logistik, memperbesar kebutuhan modal kerja, serta menurunkan daya tawar industri sawit Indonesia di pasar global.

Selain itu, investor internasional dapat melihat kebijakan ini sebagai bentuk resource nationalism, intervensi pasar yang berlebihan, dan ketidakpastian kebijakan. Efek lanjutannya dapat berupa penurunan kepercayaan investor, sikap wait-and-see dari foreign capital, hingga kenaikan cost of capital bagi industri sawit nasional.

Namun dampak yang paling berat tetap akan dirasakan petani sawit mandiri.

Ketika jalur ekspor dipusatkan dan jumlah pembeli efektif berkurang, maka kompetisi pembelian CPO dan TBS akan melemah. Dalam kondisi seperti itu, harga di tingkat petani sangat berpotensi ditekan.

“Dalam sejarah perdagangan komoditas, kalau akses pasar menyempit, maka margin paling bawah yang pertama kali dikorbankan adalah petani. Jangan sampai petani sawit kembali menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat,” tegas Darto.

POPSI juga menilai kebijakan ini dapat memperburuk posisi sawit Indonesia dalam menghadapi berbagai tuntutan pasar internasional, termasuk regulasi keberlanjutan seperti EUDR Uni Eropa. Dunia internasional saat ini menuntut tata kelola yang transparan, akuntabel, dan dapat diverifikasi secara independen. Sentralisasi perdagangan melalui satu pintu justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap transparansi tata kelola sawit Indonesia.

Karena itu, POPSI menegaskan bahwa penguatan sawit berkelanjutan tidak dapat dibangun melalui monopoli perdagangan, melainkan melalui keterbukaan tata kelola, perlindungan petani, persaingan usaha yang sehat, transparansi rantai pasok, dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan.

POPSI meminta pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terbuka terhadap rancangan tata kelola ekspor sawit tersebut dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama petani sawit, koperasi petani, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil.

POPSI menegaskan bahwa apabila kebijakan ini tetap akan diterapkan, maka pemerintah wajib memastikan:

1. tidak terjadi monopoli perdagangan dan penguasaan pasar oleh kelompok tertentu; Karena itu kebijakan ini harus dibatalkan demi keadilan dan demokrasi ekonomi.

2. tidak muncul praktik rente, elit capture, dan penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga sawit nasional;

3. petani sawit tetap memiliki perlindungan harga dan akses pasar yang adil;

4. mekanisme ekspor dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat diaudit publik bukan dengan pilihan monopoli oleh Negara.

5. tata kelola sawit nasional tetap menjaga daya saing Indonesia di pasar global dan tidak memperburuk posisi Indonesia dalam menghadapi tuntutan pasar internasional seperti EUDR.

6. seluruh kebijakan dilakukan dengan prinsip demokrasi ekonomi dan keberpihakan kepada petani kecil.

POPSI juga meminta pemerintah belajar dari berbagai pengalaman buruk tata niaga komoditas di masa lalu, ketika sentralisasi perdagangan justru melahirkan ketimpangan, rente ekonomi, dan kehancuran di tingkat petani.

“Kalau kebijakan ini tetap dijalankan, maka pemerintah harus memastikan sawit tidak jatuh menjadi alat monopoli baru yang hanya menguntungkan segelintir elite” tutup Darto.