Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim Beberkan Dugaan Aktivitas Penambangan Ilegal

Oleh : Nina Karlita | Kamis, 20 November 2025 - 21:15 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id -  Jakarta — Sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (19/11/2025).

Agenda pemeriksaan terdakwa menghadirkan dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang didakwa terkait pemasangan patok di area izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penjelasan dari Awwab Hafidz—Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WKM—terkait dasar pemasangan pagar atau patok di area IUP. Awwab mengungkap temuan mengejutkan ketika ia melakukan pemeriksaan lapangan.

Awwab menyebut bahwa dirinya menemukan adanya galian yang diduga merupakan aktivitas penambangan oleh pihak lain. Padahal, PT WKM belum pernah memulai kegiatan tambang di area tersebut.

“Karena itu, dan atas perintah Direktur Utama PT WKM Eko Wiratmoko, saya memerintahkan Marsel untuk memasang pagar sepanjang 12 meter agar tidak ada pihak yang memasuki wilayah IUP kami,” ujar Awwab di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sunoto.

Pemasangan pagar itu, lanjutnya, dilakukan untuk menegaskan batas wilayah sekaligus mencegah potensi penyerobotan lahan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap fakta lain terkait kondisi wilayah IUP. Menurut dua terdakwa, area tersebut merupakan virgin forest atau hutan perawan yang belum pernah digarap, baik untuk eksplorasi maupun untuk pembangunan akses jalan.

Namun kenyataannya, ditemukan adanya pembukaan jalan baru di dalam area tersebut. Hal ini dipertanyakan oleh kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak.

“Jika itu jalan baru, maka itu merupakan perbuatan melawan hukum. Semua saksi dan terdakwa telah menyatakan bahwa sebelumnya tidak pernah ada jalan di sana,” tegas Rolas.

Ia menekankan, tidak ada catatan dalam perjanjian atau Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT WKM yang menyebut pembangunan jalan tersebut.

Rolas juga mempertanyakan dasar hukum pihak yang melaporkan kliennya. Ia merujuk pada keterangan ahli yang sebelumnya dihadirkan di persidangan.

“Menurut ahli, yang berhak melaporkan tindakan di atas wilayah IUP adalah pemegang IUP atau pemilik tanah yang sah. PT Position ini bisa disebut ‘penumpang gelap’ karena tidak punya dasar untuk melaporkan klien kami,” ujarnya.

Terkait tuduhan terhadap dua karyawan PT WKM, Rolas menilai tidak ada unsur keuntungan pribadi dari pemasangan patok tersebut.

“Kasus ini seakan mengajarkan bahwa memasang patok di tanah sendiri bisa membuat Anda dipenjara. Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi di republik ini,” tambahnya.

Sidang kembali memanas ketika JPU gagal menghadirkan saksi kunci, Direktur Operasional PT Wana Kencana Sejati, Jacob Supamena.

Jacob telah mangkir sebanyak tujuh kali, sebelumnya dengan alasan sakit dan kini tanpa penjelasan yang jelas.

Jaksa mencoba membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Jacob yang dibuat penyidik Polri, namun Majelis Hakim menolak.

“Kehadirannya wajib. Tidak bisa hanya dibacakan. JPU punya kewajiban menghadirkan saksi,” tegas Ketua Majelis Hakim Sunoto.

Dengan kembali absennya saksi penting tersebut, sidang pun ditunda untuk agenda pemanggilan ulang.