Kemenperin Ajak Produsen Keramik Rebut 'Potensial Market' di IKN

Oleh : Ridwan | Rabu, 20 Juli 2022 - 16:01 WIB

INDUSTRY.co.id - Mojokerto - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meyakini tahun ini menjadi momentum kebangkitan sektor industri pengolahan nonmigas, termasuk untuk industri keramik.

Optimisme kebangkitan industri bahan bagunan nasional khususnya ubin keramik nasional semakin jelas terlihat dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Bentang keseluruhan luas daratan IKN sebesar 256.142 hektare (Ha) dengan proyeksi pembangunan kawasan pengembangan IKN Nusantara sebesar 78% atau seluas 199.962 Ha.

"Kondisi tersebut bisa dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder bahan bangunan dan jasa konstruksi nasional untuk mulai menetapkan IKN Nusantara sebagai potensial market dalam peningkatan utilitas produksi dan dalam upaya menekan laju impor," kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito dalam sambutannya mewakili Menteri Perindustrian pada Peresmian Perluasan Pabrik Plant 5B dan Peninjauan Proyek Perluasan Pabrik Plant 5C PT Arwana Citramulia Tbk di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (20/7).

Menurutnya, upaya tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan keterampilan dan keahlian tenaga kerja melalui riset dan adopsi teknologi mutakhir yang menciptakan produk dengan desain dan kualitas kelas dunia yang efektif, efisien, serta ramah lingkungan.

"Sehingga industri keramik dapat berjaya di negeri sendiri dan berdaya saing di pasar global," tegas Warsito.

Sejalan dengan itu, pemerintah telah menerbitkan regulasi Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Disebutkan bahwa kementerian, lembaga, perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri termasuk rancang bangun dan perekeyasa nasional yang mepersyaratkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 40%.

Berikutnya, strategi pemerintah dalam pemulihan kinerja industri ubin keramik, yakni dengan melibatkan kolaborasi antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan melalui pemberlakuan peraturan perpanjangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard ubin keramik selama tiga tahun melalui regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2021.

Warsito pun menyampaikan, strategi selanjutnya yang berdampak signifikan adalah insentif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi industri sebesar USD6 per MMBTU melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K/10/MEM Tahun 2020, yang selanjutnya diperbarui dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/HK.02/MEM.M Tahun 2021.

Kebijakan ini terbukti meningkatkan efisiensi biaya operasional di tengah masa pandemi Covid-19.

"Capaian utilitas kinerja industri ubin keramik tahun 2021 juga mencapai 72%, atau tertinggi dalam lima tahun terakhir. Selain itu, multiplier effect dari insentif HGBT untuk industri keramik adalah peningkatan investasi," terangnya.

Strategi pemulihan yang tepat tentunya berdampak pada perbaikan berkesinambungan sehingga kinerja ekspor industri keramik nasional pada kuartal I tahun 2022 mampu tumbuh positif sebesar 12% dengan total volume 3,9 juta meter persegi yang didukung oleh peningkatan penjualan ke negara Filipina, Malaysia, dan Thailand.

Pencapaian positif kinerja ekspor juga diikuti dengan penurunan volume impor sebesar 21% (year on year) dari 18,5 juta meter persegi menjadi 14,4 juta meter persegi, yang berdampak pada kenaikan utilitas pada kuartal I-2022 berada di level 83%.

"Dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 pada industri keramik nasional, pemerintah juga telah mengupayakan strategi khusus yang komprehensif sesuai regulasi pemberlakuan SNI Wajib ubin keramik yang terakomodir melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85 Tahun 2016," tegas Plt. Dirjen IKFT Kemenperin.