INDUSTRY.co.id - Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fatwa ini dibuat karena selama ini ada dampak positif maupun negatif dari penggunaan media sosial.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Humas Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) sekaligus Head of Public Relations BLANJA.com, Rieka Handayani mengatakan, melihat bahwa dasar dikeluarkannya fatwa tersebut berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan di media sosial.

"Sekarang kita melihat fenomena ini semakin lama semakin mengkhawatirkan, bahkan sudah mengarah kepada kebencian dan permusuhan. Dengan fatwa ini, diharapkan bisa mencegah konten-konten negatif," ungkap Rieka Handayani yang dihubungi INDUSTRY.co.id di Jakarta (6/6/2017).

Advertisement

Ia menambahkan, kami di Blanja.com sejak maraknya pemberitaan hoax, sudah mendapatkan arahan dan himbauan dari manajemen untuk lebih bijak dalam menggunakan akun di sosial media. "karena bagaimanapun, setiap individu kami membawa nama besar Blanja.com," terangnya.

Seperti diketahui, di dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud muamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hubungan antar sesama manusia meliputi, pembuatan atau produksi, penyebaran atau distribusi, akses atau konsumsi, serta penggunaan informasi dan komunikasi.

Advertisement

Di dalam fatwa MUI No 24 Tahun 2017 tersebut juga dijelaskan, bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah dan penyebaran permusuhan.
2. Melakukan bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan.
3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik.
4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i.
5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan atau waktunya.

Menurut Rieka, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait fatwa MUI ini, bagaimana mengimplementasikannya di lapangan.

Advertisement

Rieka berharap, dengan adanya fatwa tersebut, sosial media dapat digunakan dengan bijak untuk menyebarkan berita baik. "Karena kita membutuhkan lebih banyak berita baik untuk memberikan 'image positif' di mata dunia," tutupnya.