INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ikatan Ekspor Impor (IEI) mencatat ada sejumlah regulasi serta beberapa aturan teknis yang menghambat laju ekspor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Padahal, kinerja ekspor produk TPT sudah kembali bergeliat.
Hal ini tentunya berbanding terbalik dengan fokus Presiden Joko Widodo yang terus menerus menggenjot peningkatan ekspor guna memulihkan perekonomian nasional, pasca dihantam pandemi Covid-19.
Ketua Umum IEI Amalia Hasanah mengatakan, geliat ekspor yang mulai kembali bergeliat justru dinodai dengan berbagai peraturan yang membuat industri nasional semakin serba salah.
"Kondisi industri kita saat ini sedang serba salah, seperti baju yang robek-robek diperekpek Peraturan demi peraturan, biaya demi biaya, padahal kita bayar semuanya," kata Amalia saat dihubungi Industry.co.id di Jakarta, Selasa (14/12).
Ia pun membeberkan beberapa kendala yang menghambat ekspor nasional antara lain, kelangkaan kontainer, keterlambatan kapal, rate ekspor yang tak terkendali, hingga kesulitan bahan baku.
Disamping itu, lanjut Amalia, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku sejak 15 November 2021, juga menyisakan persoalan tersendiri bagi para eksportir dsn importir.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa bahan baku impor untuk produksi yang memerlukan PI harus menunggu Hasil VKI (Verifikasi Kemampuan Industri).
Namun faktanya, terang Amalia, sistem VKI tersebut belum siap sepenuhnya digunakan.
"Sistemnya belum berjalan. Proses normal saja PI sudah memakan waktu 1 bulan, apalagi sekarang?," terangnya.
"Yang jelas dampaknya banyak, di satu pihak ekspor sedang naik tetapi peraturan tidak mendukung,” tambah Amalia.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa masalah-masalah tersebut sudah disampaikan melalui pihak-pihak terkait. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang membuat para eksportir dan importir bernafas lega.
"Kami juga membantu anggota IEI untuk penyelesaiannya jika ada case by case, meskipun belum bisa selesai sepenuhnya karena terkendala hal lainnya. Yang kami rasa Kementerian sepertinya sibuk membuat peraturan masing-masing," tutur Amalia.
Oleh karena itu, ia berharap izin persetujuan impor yang terkena tata niaga untuk bahan baku (tidak hanya untuk TPT) agar ada kepastian waktu proses
"Jangan terlalu lama dampai 1 (satu) bulan, namun paling lama harusnya dengan sistem yang sudah serba online seperti sekarang, bisa 3 (tiga) hari sudah ada keputusan," katanya.
Selain itu, ia juga berharap Kementerian/Lembaga terkait dapat bahu membahu dan bersinergi untuk kelancaran arus bahan baku.
"Perlu adanya dukungan dari semua sektor dari Kementerian Perdagangan mengenai peraturannya, Kementerian Perindustrian selaku pembina industri dan Kemenkeu melalui Bea Cukai yang menjaga pintu masuk demi kelancaran arus bahan baku yang saat ini yg sedang giat-giatnya," terang Amalia.
Amalia juga berharap pemerintah pro aktif melakukan komunikasi dengan pihak negara-negara tujuan ekspor guna mengatasi masalah ketersediaan kontainer dan pemantauan freight yang saat ini tidak terkendali.
"Pembahasan G to G sangat diperlukan meskipun urusan shipping line ini adalah B to B," ucapnya.
"Semoga pemerintah tidak menutup mata dan telinga akan kondisi saat ini. Jangan hanya didepan meja saja, tapi turun ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya ke palaku usaha," harap Amalia.