INDUSTRY.co.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan (WKU), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Juan Permata Adoe nmeminta agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 23 Tahun 2021, tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebaiknya dijalankan sesuai dengan ketetapan yang berlaku, hingga ekosistem ekonomi sehat.

Advertisement

Hal itu disampaikan Juan Permata Adoe, seusai menerima Aliansi 14 Asosiasi Pemasok tentang rencana akan direvisinya Permendag No. 23 Tahun 2021 yang baru enam bulan diterbitkan Kementerian Perdagangan.

"Kami meminta agar Kementerian Perdagangan untuk menjalankan Permendag No. 23 Tahun 2021," jelasnya dalam dengar pendapat dengan14 Asosiasi Pemasok, beberapa hari lalu di Gedung Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan.  

Advertisement

Lebih lanjut urainya, revisi terhadap Permendag No. 23 Tahun 2021 tersebut tidak ada kepentingannya.

"Kepentingannya tidak ada. Kita lagi susah, semua lagi susah. Dan kalau dirubah dampaknya apa? KADIN mencoba menjembatani dan berupaya agar keterbukaan berjalan," jelas Juan menegaskan revisi terhadap Permendag tersebut tidak ada kepentingannya.

Advertisement

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengatakan, Permendag No. 23 Tahun 2021 ini baru enam bulan dibuat oleh Kemendag dan belum sepenuhnya berjalan.

"Permendag No. 23 itu belum juga kami jalani, feedbacknya juga belum tahu!  Lho kok sudah mau direvisi?.  Buat aturan kok seperti main main. Jadi kami, meminta agar Permendag No. 23 tetap dijalankan. Dunia usaha butuh kepastian hukum," ungkapnya.

Advertisement

Jelasnya lagi, peritel modern memiliki kelebihan dibanding pasar tradisional, peritel modern mempunyai kapital yang bagus, sehingga harga relative dapat bersaing.  Dan juga mendapat diskon dari supplier.

"Peritel modern, mereka menjual dengan harga darip emasok (supplier)saja sudah dapat untung. Sedang kami, pasar tradisional, cara belanja kami terbatas,pakai modal sendiri, mesti cash, jarang ada yang mau menghutangi. Jadi kalau Permendag No. 23 direvisi, keberadaan peritel modern menghawatirkan kami para pedagang pasar, kami sangat kalah," jelasnya.

Sementara itu, Ikhsan, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), menambahkan bahwa kehadiran Aliansi 14 Asosiasi berharap agar KADIN dapat menjembatani ke Kemendag, agar revisi Permendag No. 23 Tahun 2021 ditunda hingga industri, pemasok ritel modern, dan pasar tradisional memiliki kesiapan dalam ekosistem usaha,dan butuh waktu transisi.

Untuk saat ini juga, lanjutnya,UMKM dan Pemasok sedang berbenah, berusaha bangkit serta mau investasi kembali.

"Kami minta agar KADIN menyerukan agar Permendag dijalankan, baru dievaluasi setelah ada pemulihan. Jika revisi Permendag No. 23 jadi, banyak UMKM masih belum pulih dan akanmati, ini tidak sejalan dengan harapan Presiden Jokowi untuk memajukan industri dalam negeri dan UMKM," ujarnya.

'Permendag ini aja dilanggar terus oleh peritel modern. Karenanya Pemerintah harus tegas dalam kesetaraan berusaha. Keseimbangan dalam keadilan dan berkelanjutan, "tutup Ikhsan.

Adapun 14 Aliansi Asosiasi yang hadir dalam acara dengar pendapat dengan WKU Kadin terdiri dari:

1. Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI),

2. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI),

3. Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI),

4. Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAK),

5. Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS),     

6. Gabungan Elektronik Indonesia (GABEL),

7. Asosiasi Pemasok Garmen dan Asesoris Indonesia (APGAI),

8. Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (AKUMINDO),

9. AsosiasiIndustriPengolahanDaging Indonesia (NAMPA),

10. AsosiasiPengusahaPengalengan Ikan Indonesia (APIKI),     

11. AsosiasiPengusahaPengolahan dan PemasaranProdukPerikanan (AP5I),

12. AsosiasiPengusahaIndustri Kakao dan Cokelat Indonesia (APIKCI),

13. Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (ARPHUIN),

14.  Asosiasi Produsen Garam Konsumsi Beryodium (APROGAKOB).