INDUSTRY.co.id, Jakarta - Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 sebagai Badan Publik yang Informatif diterima oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penghargaan ini diterima oleh Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Selasa (26/10/2021) secara daring.
Menteri ATR/Kepala BPN diwakili Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, menerima anugerah yang diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, ini. Adapun Ma’ruf Amin pada kesempatan itu menyampaikan selamat kepada badan publik yang menerima predikat Informatif.
Ia berharap, para badan publik ini dapat mempertahankan visi untuk menjaga dan mengembangkan kualitas pelayanan publik. Bukan itu saja, Wakil Presiden pun berpesan kepada KIP untuk berkolaborasi bersama pemerintah serta terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Di sisi lain, menurut Ketua KIP, Gede Narayana, penganugerahan tersebut diberikan KIP setiap tahunnya kepada badan publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP. Ada 3 predikat yang diumumkan dalam kesempatan itu, yakni Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.
Sementara itu, rasa terima kasih diungkapkan Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN atas penghargaan yang tersebut.
“Berkat komitmen dari pimpinan tertinggi hingga para pelaksana, kami berhasil memperoleh penghargaan ini, di mana pada tahun lalu Kementerian ATR/BPN memperoleh predikat Cukup Informatif dan tahun ini berhasil dinobatkan sebagai Badan Publik yang Informatif,” jelasnya.
Dalam pandangannya, keterbukaan informasi bukan lagi menjadi suatu kebutuhan, melainkan telah menjadi keniscayaan.
“Kementerian ATR/BPN telah bergerak ke arah keterbukaan tersebut dengan membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibangun secara masif di seluruh unit kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia,” paparnya.
Ia menerangkan, pada saat ini, kemajuan teknologi informasi sudah memaksa masyarakat untuk beralih dari perilaku konvensional menuju digital. Begitu juga dengan adanya pandemi Covid-19 seperti sekarang ini yang memaksa masyarakat untuk masuk dalam ekosistem digital.
“Maka dari itu, pada era digital seperti sekarang, masyarakat membutuhkan cara yang lebih mudah, cepat, dan praktis untuk mendapatkan informasi. Demi menjawab kebutuhan tersebut, kami berinovasi dengan menyediakan sistem permohonan informasi online melalui website PPID dengan halaman situs ppid.atrbpn.go.id. Ini upaya kami dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tanpa harus datang ke kantor,” katanya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, imbuh Yulia Jaya Nirmawati, masyarakat juga dapat mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi lewat media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN maupun melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail [email protected].
Kementerian ATR/BPN diketahui juga menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Sebagai informasi, seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan telah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat bisa termonitor secara baik.
Di sisi lain, dalam rangka mewujudkan ekosistem digital dan memberikan kemudahan layanan terbaik bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga melakukan inovasi layanan kepada masyarakat secara digital, yang mana hal ini pun sejalan dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN, yakni “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”.
Lebih jauh diungkapkannya, Kementerian ATR/BPN telah berusaha untuk meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis digital dengan menerapkan empat layanan online sejak tahun 2020. Layanan itu diketahui meliputi Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertipikat Tanah, serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Selai itu, inovasi layanan terbaru yang juga semakin mempermudah masyarakat adalah fitur Loketku dalam aplikasi SentuhTanahku.
“Fitur ini hadir sebagai solusi untuk masyarakat agar bisa mengakses layanan pertanahan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Masyarakat juga dapat memilih waktu dan jam kunjungan ke Kantor Pertanahan melalui Loketku,” tuturnya.