INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sejumlah pengusaha ritel meminta pemerintah daerah (Pemda) menyesuaikan aturan jam buka tutup operasional toko modern dengan pola kebutuhan masyarakat.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritek Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey melalui keterangan tertulisnya di Jakarta (29/10/2021).

Saat ini, ungkap Roy, banyak pemda yang mengeluarkan peraturan daerah malah tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat banyak.

Advertisement

“Apalagi sampai diskriminatif dengan satu maksud atau kepentingan tertentu dengan memberlakukan pembedaan jam operasional antara sesama pelaku usaha minimarket,” ujarnya.

Dicontohkan Roy, Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 tahun 2019 tentang penataan pusat pembelajaan dan toko swalayan yang di dalamnya mengatur waktu jam operasional yang berbeda antar sesama minimarket.

Advertisement

Mengacu pada perda tersebut, waktu operasional minimarket waralaba dan minimarket cabang diatur buka pukul 10.00 WIB dan tutup pada pukul 22.00 WIB, sementara minimarket non-waralaba dan non-cabang boleh buka sejak pukul 07.00 WIB dan tutup pada pukul 22.00 WIB.

“Aturan yang membedakan tersebut seharusnya tidak terjadi, karena idealnya kehadiran minimarket, sama sama melayani kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Advertisement

Menurut Roy, penerapan pembedaan jam operasional tersebut justru membuat masyarakat dirugikan.

Oleh karena itu, Roy berharap pemberlakuan pembedaan jam operasional tersebut perlu dikaji ulang untuk dikembalikan semula secara normal pada berbagai pelaku usaha ritel di Kabupaten Sleman dan sekitarnya.