INDUSTRY.co.id - Jakarta, Sejalan dengan diberlakukannya program Amnesty pajak akan memberikan dampak likuiditas sektor properti Indonesia. Investasi disektor properti merupakan salah satu opsi instrumen investasi yang dapat dipilih pada skema non-pasar keuangan (PMK nomor 122/PMK.08/2016).
Tentunya hal ini akan memotivasi para developer untuk mengembangkan proyek baru karena adanya dana konstruksi dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, sehingga properti Indonesia akan bergairah kembali.
Selama ini pertumbuhan sektor properti cenderung lesu, dikarenakan besaran beban pajak (seperti pph final pengalihan tanah dan atau bangunan 5% bagi developer atau penjual, ppn & BpnBM, dan BPHTB 5%) yang menjadi pertimbangan para investor untuk melakukan investasi di bidang properti. Ditambah lagi kebijakan fiskal yang agresif dan membuat konsumen mengurungkan niatnya untuk membeli properti, karena takut pada penegak hukum pajak.
Saat ini adalah waktu yang tepat, mengingat pemerintah meringankan beban pajak atas transaksi pengalihan tanah dan bangunan. Dengan telah disahkannya PP nomor 34 tahun 2016 tentang tarif baru pph final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang diberlakukan september lalu. Tentunya peraturan ini disambut baik oleh developer, karena akan berdampak positif pada harga properti yang menjadi lebih rendah. Pada umumnya nilai jual properti mancakup pph final 5%. Penurunan tarif pph final diharapkan menarik minat konsumen karena harga beli properti menjadi lebih rendah dan terjangkau.
Ini merupakan momentum yang tepat bagi para developer untuk memberikan penawaran terbaik atas properti yang ditawarkan, dan bagi konsumen untuk menginvestasikan dana segarnya ke sektor properti.