INDUSTRY.co.id - Jakarta- Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai daftar pencarian orang (DPO) tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.

Advertisement

"Sudah diterbitkan DPO pada hari (Rabu) ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (31/5/2017)

Argo mengatakan penyidik kepolisian menjalankan beberapa tahapan mulai dari melayangkan surat panggilan, penetapan tersangka, penangkapan, DPO, hingga menerbitkan "red notice".

Advertisement

Argo menyebutkan saat ini penyidik menggelar rapat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Rizieq.

Argo menjelaskan polisi menetapkan DPO terhadap Rizieq lantaran pimpinan organisasi keagamaan itu tidak berada di Indonesia.

Advertisement

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq yang menjadi tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.

Argo menyebutkan penyidik kepolisian juga akan mendatangi kantor imigrasi untuk menanyakan dan mencari informasi kepastian keberadaan tersangka Rizieq.

Advertisement

Selanjutnya, Argo mengungkapkan Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

Terkait penetapan tersangka Rizieq, Argo menegaskan penyidik bekerja sesuai KUHAP dengan mengantongi dua alat bukti.

"Salah satu bukti adalah keterangan saksi, ada keterangan saksi ahli ada surat dan juga ada beberapa VCD yang berkaitan yang beredar di dunia maya," kata Argo.