INDUSTRY.co.id , Jakarta - Era globalisasi mendorong terjadinya perdagangan bebas, hal ini membuat negara-negara di dunia melindungi produk dan pasar dalam negerinya serta menghindari gempuran produk impor yang tidak berkualitas.
Kementerian Perindustrian menekankan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai salah satu instrumen kebijakan teknis yang sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri.
Penerapan SNI juga dapat mencegah beredarnya produk-produk yang tidak bermutu di pasar domestik termasuk membendung produk impor.
Dalam keterangan tertulis di laman pribadinya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, perdagangan bebas di era globalisasi membuat negara-negara di dunia melindungi produk dan pasar dalam negeri.
"Alhasil, terciptalah penentuan standar produk, serta dalam upaya untuk menghindari gempuran produk impor yang tidak berkualitas," tulis Menperin, Selasa (30/5/2017) malam.
Untuk itu, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri Perindustrian dalam upaya pelaksanaan SNI secara wajib bagi produk industri nasional agar berdaya saing.
"Regulasi Standart Nasional Indonesia (SNI) secara wajib terimplementasi melalui Peraturan Menteri Perindustrian. Penerapan SNI wajib mampu meningkatkan daya saing produk dalam negeri," lanjutnya.
Selain itu, memberikan jaminan terhadap produk yang masuk ke pasar domestik merupakan yang berkualitas dan aman bagi konsumen serta menembus pasar ekspor.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan, regulasi SNI secara wajib terimplementasi melalui Peraturan Menteri Perindustrian. SNI sifatnya mutlak kalau kita mau masuk menjadi bangsa industri, tegasnya.