INDUSTRY.co.id - Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan agar warga negara asing (WNA) yang berstatus sebagai pengungsi dan pencari suaka dapat melakukan vaksinasi di Indonesia, khususnya di Ibu Kota.
Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan melalui Surat Usulan yang ditujukan untuk Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, beberapa bulan lalu.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan cakuoan vaksinasi untuk seluruh penduduk usia di atas 12 tahun.
"Kami juga mengapresiasi upaya Kementerian Kesehatan yang telah mengekuarkan persetujuan bagi WNA untuk melakukan vaksinasi secara mandiri menggunakan vaksin gotong royong," tulis isi surat tersebut.
Namun demikian, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan vaksinasi di DKI Jakarta, terdapat WNA yang rentan terhadap penularan Covid-19 dan tidak memungkinkan untuk menggunakan vaksin gotong royong yaitu, WNA yang berstatus pengungsi dan pencari suaka.
"Dalam keseharian mereka beraktivitas dan tinggal bersama warga Indonesia lainnya serta relatif kesulitan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan isolasi mandiri, sehingga mereka perlu juga mendapatkan perlindungan,"
Lebih lanjut, dalam surat usulan tersebut menyebut bahwa vaksinasi bagi pengungsi dan pencari suaka beserta pengurus dan sukarelawan sudah dilakukan oleh United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) kepada Dinas Kesehatan melalui surat tanggal 17 Maret 2021 Nomor 21/INSJA/HCR/30280-IOM/IND/III/2021/070.
"Namun usulan yang disampaikan oleh UNHCR baru terbatas pada pengungsi dan pencari suaka yang memenuhi kriteria lansia dan memiliki komorbid,"
"Dengan telah dilakukannya vaksinasi untuk semua kelompok masyarakat usia 12 tahun ke atas, kami mengusulkan agar vaksinasi bagi pengungsi dan pencari suaka juga dapat diberikan kepada semua di luar segmen yang diusulkan UNHCR,".