INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Satpol PP Provinsi DKI memberikan sanksi tambahan atau lanjutan kepada manajemen Holywings Resto and Bar usai melakukan pelanggaran di Masa PPKM Level 3 di Ibu Kota.

Advertisement

"Sanksi berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta," kata Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin saat memimpin kegiatan penegakan peraturan protokol kesehatan pada tempat usaha, pada Senin (6/9) malam. 

Adapun sebelumnya Resto Holywings disanksi tutup sementara selama 3 hari.

Advertisement

Menurut Arifin, pengenaan sanksi lanjutan tersebut dilakukan setelah diadakan evaluasi kepada Resto Holywings yang berlokasi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang sebelumnya ditemukan pelanggaran pada Sabtu (4/9) lalu. 

"Sabtu (4/9) petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung," terang Arifin.

Advertisement

Penegakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tempat usaha yang bersangkutan, sekaligus agar menjadi perhatian bagi para pelaku usaha sejenis untuk dapat bersama menunjukan kepedulian terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

Menurut Arifin, penegakan aturan ini juga sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melindungi setiap warganya dari penularan virus Covid-19. 

Advertisement

"Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," terang Arifin 

Perlu diketahui, penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.