INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengaku lega dan mengapresiasi keputusan pemerintah yang memperpanjang restrukturisasi kredit hingga bulan Maret tahun 2023.
Keputusan ini, sebut Sarman menjawab kegalauan pelaku usaha yang saat ini masih memiliki pinjaman di perbankan.
"Dalam kondisi seperti ini, cash flow pengusaha sangatlah tertekan," ungkap Sarman dalam keterangannya di Jakarta (3/9).
Dijelaskan Sarman, cash flow yang tertekan itu disebabkan oleh tidak seimbangnya antara pemasukan dan pengeluaran. Sebagai akibat dari pembatasan yang diterapkan oleh pemerintahdan turunnya daya beli masyarakat.
"Dengan adanya perpanjangan restrukturisasi kredit hingga Maret 2023 sangat melegakan dunia usaha," terangnya.
Dengan keputusan ini, pengusaha diyakini akan lebih leluasa mengatur alur kasnya untuk skala prioritas. Yakni agar mampu bertahan dan dapat menata keuangan ketika stimulus berakhir tahun 2023.
Sebab, bagi dunia usaha kondisi saat ini masih penuh ketidakpastian. Belum diketahui sampai kapan pandemi Covid-19 bakal berakhir.
Kehadiran Pemerintah, dalam situasi ketidakpastian seperti ini dengan perpanjangan stimulus restrukturisasi kredit tentu meringankan beban yang harus ditanggung pelaku usaha.
"Dengan kebijakan ini tentu akan menjadi pendorong meningkatkan kinerja debitur dan perbankan serta bagian dari percepatan pemulihan ekonomi nasional," papar Saeman yanjuga Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah.
Sarman berharap agar stimulus ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk kelangsungan usahanya. Ia juga meminta agar perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur kebijakan stimulus ini harus jelas, tegas dan pasti.
"Jangan sampai ada pasal karet yang dapat diterjemahkan berbeda-beda di lapangan. Kita ingin ketika perubahan Peraturan OJK ini dikeluarkan harus dibarengi dengan Juklak dan Juknis yang tegas sehingga penerapannya di semua Perbankan sama," sarannya.
Jika tidak, ia khawatir jika implementasi dimasing masing Perbankan berbeda. Kondisi itu bakal bikin pengusaha pusing dan efektivitas dari kebijakan ini tidak dapat dirasakan oleh pelaku usaha.
Ia menyarankan agar setelah perubahan POJK ini, ada evaluasi yang dilakukan secara triwulan, antara OJK, Perbankan dan dunia usaha. Sehingga dapat dipastikan efektivitas dari stimulus ini berjalan lancar di lapangan. Jika ada kendala juga dapat segera diatasi.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun, yaitu dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.
Keringanan membayar kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan, serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.
“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid 19, maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka loan at risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi.
Sedangkan angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen (Des 2020) menjadi 3,35 persen (Juli 2021).