INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah mengizinkan seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi secara penuh atau 100% selama perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 6 September.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers secara virtual (30/8/2021).
Dikatakan Luhut, salah syarat yang harus dipatuhi setiap perusahaan atau industri saat membuka usahanya ialah harus memperoleh Izin Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
"Seluruh industri dapat beroperasi secara penuh atau 100% dengan staff minimal dibagi 2 shift, selama memiliki IOMKI, memperoleh rekomendasi Kemenperin," ungkapnya.
Syarat lainnya ialah setiap perusahaan yang beroperasi penuh wajib menggunakan QR Code dari aplikasi PeduliLindungi kepada seluruh staf dan pegawainya. Hal ini dimaksudkan sebagai skrining kesehatan selama bekerja di luar rumah.
"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021," tambah Menko Marves.
Sebelumnya, Kemenperin dalam siaran pers menjelaskan bahwa perusahaan yang memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, menjadi dua kali dalam satu minggu.
Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
Apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak memberikan pelaporan mingguan IOMKI, maka akan dievaluasi dengan memberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan hingga pencabutan IOMKI.