INDUSTRY.co.id - Kendal, Kepolisian daerah Jawa Tengah membongkar gudang pabrik kayu lapis PT KMP yang berada di desa Mororejo, Kaliwungu, Kendal yang menimbun sekitar 39 ton Gula putih tanpa SNI.
Kabid Humas Polda Jawa tengah, Kombes Pol Djarod Padakova mengatakan, puluhan ton gula tersebut ditempatkan karung berlabel Gendis milik PT Gendis Multi Manis Blora.
Ia menjelaskan, Penemuan tersebut berawal saat petugas melakukan pengecekan di Pabrik pengolahan kayu lapis, PT KMP yang berada di Kendal.
"Saat melakukan pengecekan, ditemukan timbunan gula pasir di dalam ratusan karung," katanya.
Menurutnya, Pabrik pengolahan kayu lapis tersebut tidak memiliki izin dalam pengelolaan puluhan ton gula pasir tersebut. Puluhan ton komoditas kebutuhan pokok tersebut ditimbun untuk kemudian di jual kembali.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi, 39 ton gula tersebut diketahui merupakan milik LK yang merupakan mantan Direktur Utama PT Gendis Multi Manis Blora. Namun, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
"Masih pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Dalam masalah ini, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pangan, Undang-undang No 3 tahun 2014 tentang perindustrian, Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.