INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4.
Keputusan itu disampaikan Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (16/8/2021).
"Berdasarkan evaluasi atas arahan petunjuk presiden RI maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," ujar Luhut.
Menurut Luhut, dalam PPKM seminggu terakhir sudah menunjukkan hasil yang baik dan penurunan kasus yang signfikan mencapai 76 persen.
Untuk itu momentum baik ini harus terus dijaga dengan memperpanjang penerapan PPKM Level 4, level 3, dan level 2 di Jawa-Bali.
Kabar baiknya, dalam PPKM terbaru periode 17-23 Agustus 2021 ini jumlah kabupaten kota yang masuk ke level 3 bertambah sebanyak delapan daerah.
Sehingga kata Luhut total daerah yang masuk PPKM level 3 dan level 2 yaitu 61 kabupaten kota.
"Dalam penerapan perpanjang PPKM seminggu kedepan terdapat penambahan kabupaten kota yang masuk ke level 3 sebanyak 8 kabupaten kota, sehingga total kabupaten kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten kota," tegasnya.
Adapun aturan rinci terkait PPKM 17-23 Agustus 2021 akan ditulis lebih detail dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan segera terbit.