Analisis Hukum Perselisihan Jenderal (Purn) Moeldoko Versus Indonesia Corruption Watch Terkait Ivermectin

Oleh : Erasmus Nabit,S.H.,M.H. | Jumat, 13 Agustus 2021 - 11:35 WIB

Erasmus Nabit,S.H.,M.H, Managing Law Office ERASMUS & PARTNERS
Erasmus Nabit,S.H.,M.H, Managing Law Office ERASMUS & PARTNERS

INDUSTRY.co.id, Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diwakili Egi Primayogha dan Miftachul Choir  menyelenggarakan  siaran pers pada Tanggal 22 Juli 2021 berjudul Polemik Ivermectin : Berburu Rente di Tegah Krisis.  Siaran Pers ini menjadi berita yang menarik publik kerena melibatkan nama pejabat negara Kepala Staf Kantor Presiden (KSP) Jenderal (Purn). Dr. Moeldoko, SIP.

Siaran pers ini tersebar meluas dan menjadi viral  pada beragam media massa konvensional  dan media online.  Dalam Siaran Persnya, ICW menyatakan “menemukan potensi rent-seeking dari produksi dan distribusi Ivermectin. Praktik itu diduga dilakukan oleh sejumlah pihak untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan krisis kesehatan. ICW juga mengatakan menemukan indikasi keterlibatan anggota partai politik dan pejabat publik dalam distribusi Ivermectin.”

Masih menurut ICW   Keterlibatan pejabat publik diindikasikan melalui kedekatan antara Sofia Koswara dan Haryoseno dengan Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan sekaligus Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), dan seterusnya dalam produksi dan mendistribusikan Ivermectin. Dalam channel you tube Sahabat ICW dan channel you tube Kantor Berita Antara bertajuk Narasi Newsroom tertanggal Tanggal 24 Juli 2021 ICW juga menuding HKTI terlibat dalam bisnis ekspor beras.  Atas tudingan-tudingan ICW itu, Kepala KSP Pemerintahan Presiden Joko Widodo ini telah membantahnya dengan tegas seperti dipublikan oleh media massa secara meluas.

Polemik  

Dalam menghadapi tudingan ICW tersebut mantan Panglima TNI ini  menunjuk Prof.Dr. Otto Hasibuan, SH., MH,MM sebagai kuasa hukumnya terkait tuduhan ICW  menemukan potensi rent-seeking dari produksi dan distribusi Ivermectin untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan krisis kesehatan serta untuk menghadapi tuduhan “Keterlibatan pejabat public diindikasikan  melalui kedekatan antara Sofia Koswara dan Haryoseno dengan Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan sekaligus Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI),  serta melibatkan nama putri  Jenderal (Purn)  Moeldoko,  dalam hubungan hukum antara PT Harsen Laboratories dan PT Noorpay Nusantara Perkasa.

 Pengacara Otto Hasibuan telah menyomasi ICW baik secara lisan melalui Siaran Pers maupun secara tertulis dengan mengirimkan surat somasi langsung kepada ICW pada Selasa, 3 Agustus 2021 dan menurut berita beberapa media online seperti detiknews.com, Kamis 05 Agustus 2021;  18:17 : “Pengacara Moeldoko Akan Kirim Somasi Kedua ke ICW, Beri 3 x 24 Jam”.

Langkah Kepala KSP ini mendapat banyak tanggapan dari masyarakat pro dan kontra. ICW sebagai LSM  yang   consent pada korupsi mendapat dukungan banyak kalangan  yang menanggap siaran pers ICW sebagai bentuk kirikan civil society merupakan hak konstitusional dalam kebebasan berpendapat. Karena itu, kelompok ini meminta  Jenderal (Purn) Moeldoko  untuk tidak mengambil langkah hukum  terhadap ICW. Bahkan Koalisi Masyarakat Sipil misalnya meminta Jokowi turun tangan menghentikan Moeldoko Versus ICW (CNN Indonesia, Selasa 10/08/2021 16:27).

Sasmito Madrim yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat  Sipil mengatakan bahwa somasi yang dilayangkan Moeldoko terhadap ICW merupakan sikap yang tidak pro demokrasi, lebih baik menempuh jalur hak jawab atau menelaah laporan ICW lebih dahulu.Pada sisi lain kelompok masyarakat pendukung Jenderal (Purn) Moeldoko juga tergolong banyak beredar dalam jagad media massa seperti dukungan dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta Mujiono Koesnandar. Menurut Ketua BEM ini, tudingan tersebut tidak ada dasarnya dan mempertanyakan motif LSM dibalik tuduhan yang dilontarkannya.

Prespektif Hukum
Tulisan ini bukan bertujuan untuk mendukung pro dan kontra atau berusaha mencari jalan tengah perselisihan antara Jenderal (Purn) Moeldoko versus ICW melainkan hanya menganalisis dari aspek hukum atas Siaran Pers ICW tertanggal 22 Juli 2021. Apakah tudingan ICW terhadap Jenderal (Purn) Moeldoko memiliki bukti hukum yang dapat dipertangungjawabkan kebenarannya baik dalam kapasitas sebagai Kepala KSP maupun  sebagai Ketua Umum HKTI dalam hal menemukan potensi rent-seeking dari produksi dan distribusi Ivermectin; hubungan hukum antara PT Harsen Laboratories dan PT Noorpay Nusantara Perkasa terkait Ivermectin; dan keterlibatan HKTI dalam ekspor beras?

Sejauh ini ICW belum satu pun bukti hukum yang menunjukkan Kepala KSP yang juga sebagai Ketua Umum HKTI maupun secara pribadinya  mendapatkan keuntungan ekonomis  (finansial) dari proses produksi dan pendistribusian obat Ivermectin. Demikian halnya ICW juga tidak dapat membuktikan adanya hubungan hukum  antara PT Harsen Laboratories dan PT Noorpay Nusantara Perkasa serta ICW melalui kuasa hukumnya yang juga dihadiri pengacara Otto Hasibuan melalui webinar   Kompas TV Petang 9 Agustus 2021mengakui telah terjadi kesalahan berita terkait ekspor beras.  

Menurut ICW siaran persnya yang telah dikutip  banyak  media massa merupakan bentuk kebebasan berpendapat sehingga Jenderal (Purn) Moeldoko harus menanggapinya melalui media massa juga. Kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional setiap orang  diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Namun, Pasal 28J Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 juga membatasi hak konstitusional tersebut. Kebebasan berpendapat harus selaras dengan kewajiban  menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kebebasan tersebut juga  wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan  atas hak kebebasan orang lain juga.  Dalam perkataan lain kebebasan berpendapat melalui media massa harus tunduk batasan-batasan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemberitaan pada media massa yang bersumber pada siaran pers ICW yang tidak berdasarkan pada bukti  bertentangan dengan kewajiban untuk menghormati asas praduga tidak bersalah dalam pemberitaan suatu peristiwa atau opini. Pemberitaan ICW tersebut juga dinilai tidak berdasarkan pada informasi yang tepat, akurat dan benar yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pemberitaan  ICW dalam Siaran Pers maupun dalam narasi channel-channel you tube yang telah dikutip banyak media massa dapat dipandang sebagai bentuk fitnahan yang merusak nama baik,  reputasi dan kehormatan  orang yang sedang diberitakan secara negatif  tersebut.  Perbuatan ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 311 Ayat (1) KUHP, Pasal 27  Ayat (3), Pasal 28 Ayat  (1), Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 45A Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penerapan  Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga dapat dapat dilakukan terkait  narasi ICW menyatakan seolah-olah  Ivermectin tidak memiliki izin peredaran dan belum melakukan penelitian ilmiah sebagai obat yang dapat menyembuhan pasien covid 19. Sehingga Badan Pengawas Obat dan Makanan  sempat melarang peredaran obat Ivermectin dari masyarakat. Padahal pada masa pandemi covid 19 belum ada satu pun jenis obat khusus yang dapat menyembuhkan penderita covid 19. Selama masa pandemi, masyarakat atas inisiatif sendiri maupun anjuran dari pihak lain agar mengkonsumsi obat-obatan,  vitamin apa pun, dan makanan bergizi untuk meningkatkan imunitas tubuh.

Masyarakat menganngap Ivermectin merupakan salah satu obat alternatif meningkatkan kekebalan tubuh dalam menghadapi serangan corona virus meskipun Ivermectin hanya sebagai obat cacing. Masyarakat berhak  atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan / atau jasa yang diatur dalam Pasal 4 Angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga berdasarkan Ketentuan Pasal 4 Angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga dapat menuntut pertanggungjawaban hukum ICW berdasarkan ketentuan Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.  

Perselisihan hukum tidak selamanya harus menempuh proses hukum di pengadilan baik pidana maupun tuntutan gugatan perdata. Perdamaian merupakan salah satu cara penyelesaian perselisihan yang menyenangkan  semua pihak.  Kedua belah pihak bersedia secara ikhlas saling memaafkan satu sama lain.

oleh ERASMUS NABIT,S.H.,M.H., Managing Law Office ERASMUS & PARTNERS.
   

 

 

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIB

Pegadaian Catat Laba Rp.1,4 T di Kuartal I/2024

PT Pegadaian mencatat kinerja positif pada periode tiga bulan pertama di Tahun 2024. Tercatat pertumbuhan Aset sebesar 14,3% yoy dari Rp. 76,1 triliun naik menjadi Rp. 87 triliun. Kemudian Outstanding…

RUPST PT Dharma Polimental Tbk.

Kamis, 25 April 2024 - 17:11 WIB

Ditengah Situasi Wait & See, Penjualan DRMA Tetap Stabil di Rp1,34 Triliun di Kuartal 1 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Foto Dok Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 16:19 WIB

Jasindo Salurkan Bantuan TJSL untuk Mendukung Perekonomian Masyarakat

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo menyalurkan bantuan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia selama periode Q1 tahun 2024.…

Bahan baku plastik

Kamis, 25 April 2024 - 16:05 WIB

Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin, Ini Alasannya

Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 25 April 2024 - 15:40 WIB

Di Ajang Business Forum Hari Kedua Hannover Messe, RI Pamerkan Keunggulan dan Inovasi Teknologi Industri

Paviliun Indonesia dalam Hannover Messe 2024 kembali mempersembahkan Business Forum untuk mendorong kolaborasi dan kerja sama antara para pelaku industri di dalam negeri dengan negara-negara…